POSKOTA.CO – Pembunuh guru SD yang sekaligus mantan istrinya terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman pidana mati. Pria No,50, warga Sadang Serang, Kota Bandung, menghabisi nyawa korban Ati Rohani,48, diduga dendam dan sudah direncanakan.
“Hasil pemeriksaan motifnya dendam,” kata Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya, Selasa (8/2).
Kapolsek melanjutkan, hasil pemeriksaan, tersangka No mengaku menghabisi nyawa mantan istrinya karena dendam. Korban menurut pengakuan tersangka yang baru diangkat ASN ini menolak diajak rujuk. Kemudian korban tidak membantu biaya pada saat menikahkan putranya.
“Tiga hari sebelum kejadian korban dan tersangka sempat bertengkar di sekolah, dan dilerai oleh kepala sekolah. Dari pertengkaran ini membuat tersangka dendam,” ungkap Kapoksek.
Berbekal sakit hati, demikian Kapolsek, tersangka pada Senin (7/2) pagi nekat menghabisi nyawa korban di depan pintu gerbang SD Tilil, Kota Bandung saat korban mau mengajar. Setelah cekcok beberapa menit tersangka mencabut pisau yang dibawanya kemudian ditusukan ke bagian perut dan jantung.
“Anggota kami yang meluncur ke lokasi kejadian menangkap No, di belakang sekolah.”
Merujuk hasi pemeriksaan, dan diperkuat beberapa alat bukti tutur kapolsek, tersangka patut diduga melanggar pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hudup hingga hukuman mati.
“Ada dugaan kuat tersangka sudah berencana untuk membunuh korban dengan alasan dendam,” imbuhnya. (dono/sir).







Komentar