POSKOTA. CO – Tindakan tiga pria di Bogor, yang melakukan pencabulan terhadap gadis tunagrahita (penyandang disabilitas intelektual), tak patut di tiru.Perbuatan tak bermoral ini bahkan diawali dengan korban dicekoki dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tiga pria bejad ini mencabuli gadis tersebut secara bergantian.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan kepada wartawan mengatakan, dari tiga pelaku, dua diantaranya sudah ditangkap. Keterangan sementara dua tersangka membenrkan, korban lebih dulu dicekoki minuman keras sebelum dicabuli.
“Jadi korban dipaksa minum miras. Setelah korban mabuk, baru dicabuli,” kata AKP Siswo Kamis (27/1/2022) sambil menambahkan, satu pelaku kini DPO, sedangkan dua pelaku sudah ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan terhadap remaja perempuan penyandang tunagrahita berusia 20 tahun itu secara paksa.
Laporan orangtua korban, pada Senin (24/1/2022) malam, dua orang yang diduga pelaku pencabulan remaja perempuan penyandang disabilitas diamankan Polsek Kemang.
“Setelah ditangkap, Polsek Kemang kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Sat Reskrim Polres Bogor pada Selasa siang. Hingga saat ini kami masih buru lagi satu pelaku,” ujarnya.
AKP Siswo menjelaskan, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual. Maka untuk memudahkan pemeriksaan, anggota PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Bogor akan melibatkan penerjemah bahasa isyarat untuk mempertanyakan kronologisnya ke korban.
Kasus ini diakui Kasat Reskrim, bukan kasus pertama terjadinya pencabulan terhadap wanita disabilitas intelektual di Kabupaten Bogor. Peristiwa hampir serupa terjadi di Kecamatan Caringin, awal bulan ini.
Saat itu, anak perempuan penyandang disabilitas intelektual warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga dicabuli oknum supir ojek online (Ojol).
Pihak orangtua dengan didampingi pengacara melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor.
Pengacara dari Anggi Triana Ismail mengatakan, kejadian pencabulan terhadap korban berusia 14 tahun dengan pelaku yang berprofesi sebagai ojek online sudah dilaporkan dengan nomor laporan pengaduan: LP/B/140/I/2022/JBR/Res Polres Bogor Rabu (12/01/2022).
“Pencabulan atas korban terjadi, karena korban pernah menggunakan jasa pelaku S selaku Ojol. Pelaku pada saat itu, merayu dan mengiming-imingi uang kepada korban agar bisa melakukan aksi bejatnya. Rabu sore itu korban ditelpon, diajak jalan-jalan ke suatu tempat yaitu bangunan SMP. Di sebuah bangunan kosong di lokasi yang berbeda, pelaku S merayu dan mengiming-imingi korban agar ia bisa melakukan pencabulan,” tegas AKP Siswo. (yopi/bw)







Komentar