oleh

Rumah Dikosongkan Paksa, Dua Warga Sempur Kidul Gugat Korem ke Pengadilan

POSKOTA. CO – Dua warga Sempur Kidul kembali gugat Korem 061/Suryakancana ke Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya LBH Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021 dengan Nomor Perkara: 217/Pdt.G/2021/PN Bgr dan Nomor Perkara: 218/Pdr.G/2021/PN Bgr terkait kepemilikan objek bangunan rumah warga yang berlokasi di Jl. Sempur Kidul, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, yang dikosongkan secara paksa oleh Korem 061/Suryakancana pada tahun 2018 silam tanpa diberikan ganti rugi.

Dua warga sempur tersebut yaitu Ida Hartini (51) pemilik bangunan rumah H.10 No.14 RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orangtuanya sejak tahun 1959 dan Enok Toriah (71) pemilik bangunan rumah H.26 No.13 RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orangtuanya sejak tahun 1961, yang telah membangun dan merawat bangunan rumah tersebut yang pada saat itu berstatus tanah garapan keluarganya atau tanah negara bebas.

Sugeng Teguh Santoso (LBHKBR) menyampaikan bangunan rumah Ibu Ida dan Ibu Toriah adalah milik mereka atas dasar prinsip Bzitter yang telah menempati lebih dari 60 tahun, selain itu keluarga mereka membangun bangunan rumah tersebut dengan biaya sendiri, bahkan dalam membangun bangunan rumah tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun, maka kepemilikan bangunan tersebut harus dilindungi oleh hukum, tidak boleh diusir secara semena-mena.

“Bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan peninggalan tentara belanda (KNIL) yang mana ketika Negara Republik Indonesia merdeka, tanah tersebut menjadi tanah negara bebas yang bisa ditempati oleh siapapun, bahkan bisa diajukan Hak Milik apabila sudah menempati sekurang-kurangnya dua puluh tahun berturut-turut,” kata Sugeng.

Lanjutnya terkait kepemilikan tanah dengan bangunan atau benda-benda yang berdiri di atas tanah harus dibedakan atau dipisahkan, karena hukum pertanahan nasional kita yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut UUPA mengandung prinsip pemisahan horizontal, dimana kepemilikan tanah dan bangunan bisa saja berbeda.

Firman (LBHKBR) melanjutkan dua gugatan yang diajukan warga sempur yaitu terkait gugatan ganti rugi atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun dan merawat bangunan rumah tersebut, yang mana saat ini bangunan rumah ditempati orang lain atas perintah Korem 061/ Suryakancana, padahal sebelumnya pihak Korem sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Logistik (Kasilog), yang menyatakan harus mengganti kerugian bagi orang yang mau menempati rumah tersebut. (yopi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *