oleh

Bamsoet: MPR Sebagai Lembaga Inklusif Kiranya Dapat Dikaji Secara Komprehensif

POSKOTA.CO-Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Aliansi Kebangsaan dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dalam kegiatan FGD MPR RI dengan tema MPR sebagai Lembaga Perwakilan Inklusif, diselenggarakan Senin, (18/10/2021) di Ruang Media Center MPR/ DPR/DPD RI, Lobi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Sebagai keynote Spech :H. Bambang Soesatyo, SE., MBA Ketua MPR RI dan Narasumber: 1. Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD)),  2. Dr. Diani Sadiawati, SH., (Staf Ahli Menteri PPN/Ka. Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan) 3. Moch. Nurhasim, M.Si (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia), Moderator: Manuel Kaisiepo (Pakar Aliansi Kebangsaan).

Menurut Ketua MPR RI,H. Bambang Soesatyo, SE., MBA Ketua MPR RI,memaparkaan di hadapan wartawan merujuk pada diskusi FGD yang kita selenggarakan sebelumnya, tentang urgensi pokok-pokok haluan negara,, kita menyadari bahwa aktualisasi haluan negara dan paradigma negara Pancasila setidak-tidaknya mengisyaratkan 5 fungsi, Pertama haluan negara sebagai mekanisme demokrasi dan alat komunikasi dengan rakyat, yang harus mampu menampung aspirasi seluruh rakyat .

Kedua haluan negara menjadi penghubung dan media interaksi bagi bertemunya berbagai arus pemikiran masyarakat dari segala lapisan, etnik,wilayah maupun golongan.Ketiga, haluan negara berfungsi menjadi saluran aspirasi bagi kelompok minoritas atau kelompok marjinal sekalipun.Keempat haluan negara akan menjadi alat komunikasi, dalam menghimpun, mempersatukan semua elemen bangsa dan daerah.Kelima, haluan negara bersifat inklusif menjalankan fungsi representasi serta fungsi permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konsep demokrasi, kita seringkali melupakan bahwa di samping demokrasi mayoritas yang lebih mengutamakan suara mayoritas, juga dikenal dengan konsep demokrasi konsensus. Yang lebih mengutamakan hadirnya konsensus dalam penyelesaian berbagai persoalan kebangsaan, maupun dalam perumusan kebijakan.Misalnya sekarang PPHN kalau kita lihat secara letterlex harus melalui amandemen, ramailah barang itu, karena takut lari kemana-mana, takut berubah menambah tiga periode, takut memperpanjang masa pemerintahan.

Jalan keluarnya ada seperti yang diterapkan oleh profesor Jimly melalui konsensus. Meskipun dalam praktik kehidupan politik di tanah air, ada kecenderungan untuk mengadopsi demokrasi mayoritas hari ini kita terjebak dalam demokrasi mayoritas ujungnya demokrasi angka-angka, sehingga demokrasi kita menjadi demokrasi yang sangat mahal, timbullah korupsi-korupsi di semua tingkatan.

Namun sejatinya demokrasi Mayoritas hanya dapat bekerja optimal dalam negara yang homogen, bahkan faktanya hanya sedikit sekali negara di dunia ini yang benar-benar mengadopsi model demokrasi mayoritas secara murni. misalnya Inggris dan Barbados.Bagi negara dengan tingkat heterogenitas yang tinggi seperti Indonesia, adopsi demokrasi mayoritas secara absolut justru akan lebih berpotensi menimbulkan permasalahan daripada menghadirkan solusi.

Mengapa? Karena dalam masyarakat heterogen fleksibilitas untuk membangun kompromi akan lebih sulit dilakukan, jika tidak ada semangat dan komitmen kebangsaan yang kuat untuk merangkul dan mengedepankan kebersamaan. Penting kita sadari kalau kita biarkan demokrasi mayoritas ini terus berlanjut maka pemilik modal akan sangat berpengaruh dalam negara yang mengedepankan demokrasi mayoritas.

Pada hakikatnya demokrasi tidak semata-mata dibangun atau malah terjebak pada rujukan angka-angka Mayoritas syarat fundamental bagi tegaknya demokrasi adalah representasi yang menyeluruh,harus ada jaminan bahwa setiap stakeholder atau pemangku kepentingan yang terkait atau terdampak oleh suatu keputusan atau kebijakan harus mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi, dalam membuat keputusan atau kebijakan tersebut baik secara langsung maupun melalui perwakilan.Dengan perspektif teoritis demikian, idealisme para pendiri bangsa atas model demokrasi konsensus yakni demokrasi permusyawaratan, merupakan pilihan yang tepat Indonesia adalah masyarakat plural, dengan kecenderungan sistem multipartai yang kuat .Di bawah sistem negara kekeluargaan Indonesia memilih demokrasi permusyawaratan dengan lebih menekankan pada daya- daya konsensus atau mufakat dalam semangat kekeluargaan.

Dalam demokrasi permusyawaratan kita tidak mengenal konsep diktator mayoritas atau tirani minoritas, dari oligarki elit baik penguasa maupun pengusaha.Dalam konteks urgensi PPHN, demokrasi permusyawaratan yang diikhtiarkan para pendiri bangsa, memiliki basis teoritis yang kuat, implikasinya pelembagaan permusyawaratan di dalam negara demokrasi Indonesia, menistayakan adanya perwakilan yang mampu menghimpun kehendak dan aspirasi dari dan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.Demokrasi permusyawaratan menistayakan bahwa setiap kebijakan negara harus menjadi representasi yang utuh dari kehendak rakyat dan mengedepankan prinsip hikmat kebijaksanaan, sebagaimana diamanatkan dalam rumusan sila ke-4 Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Menyadur Pemikiran Bung Hatta

Bahwa Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi totaliter, orientasi etis konsep hikmat kebijaksanaan dihidupkan melalui daya rasionalitas kearifan konsensual dan komitmen keadilan yang dapat menghadirkan suatu toleransi dan sintetis yang positif sekaligus dapat mencegah kekuasaan, dikendalikan oleh golongan mayoritas dan kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, demikian Muhammad Hatta bukan saya…

Hadirnya suara mayoritas dalam demokrasi permusyawaratan adalah batas prasarat minimum dari demokrasi yang masih harus berusaha dioptimalkan, melalui partisipasi dan Peesetujuan yang luas dari segenap komponen bangsa secara inklusif, partisipasi dan persetujuan luas ini dicapai melalui persuasi, kompromi dan konsensus dengan dilandasi mentalitas kolektif dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan sehingga membuat setiap elemen manapun akan merasa ikut memiliki loyal dan bertanggung jawab atas segala keputusan politik yang dihasilkan.Dengan demikian pemungutan suara atau voting dalam demokrasi permusyawaratan, harus di tempatkan sebagai pilihan terakhir dan itu pun masih harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi semangat kekeluargaan, dan saling menghormati.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pandangan bahwa PPHN perlu dirumuskan diantaranya melangkah konsensus bersama, konsensus bersama ini dalam wujud mendasarnya adalah musyawarah untuk mufakat oleh perwakilan Rakyat sebagaimana semangat pendirian bangsa yang tertuang dalam rumusan sila ke-4 Pancasila, permusyawaratan di dalam sebuah lembaga yang inklusif dalam ketatanegaraan Indonesia kontemporer, yang paling ideal dan paling mendekati cita para pendiri negara bangsa adalah melalui majelis permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Mengapa? Karena MPR dinilai sebagai lembaga negara yang paling tepat untuk menginisiasi agenda-agenda yang dibutuhkan untuk merumuskan PPHN tersebut.Lembaga MPR yang beranggotakan seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD merupakan lembaga perwakilan terlengkap, yang dapat merepresentasikan kedaulatan rakyat, karena dalam diri MPR itu ada itu tidak ada representasi rakyat Indonesia secara keseluruhan, tetapi juga ada representasi rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah.

Dalam konteks pembentukan haluan negara revitalisasi perwakilan yang inklusif perlu dilakukan agar permusyawaratan mengenai Haluan negara dapat menjadi ruang bersama, perwakilan seluruh rakyat dalam merumuskan kaidah penuntun yang berisi aran-aran dasar yang bersifat ideologis dan strategis teknokratis, untuk menghimpun sebesar-besarnya kepentingan rakyat dalam membangun negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.Merujuk pada kehidupan ketatanegaraan hari ini, pertanyaan yang Mengemuka adalah dilihat dari perspektif komposisi keanggotaan yang ada saat ini, apakah MPR sudah dipandang memadai sebagai perwakilan serta pelembagaan permusyawaratan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah dalam sistem politik dan ketatanegaraan yang digunakan di Indonesia saat ini, apa saja alternatif perubahan yang dapat dilakukan dan saran hukum dimungkinkan untuk mewujudkan MPR sebagai lembaga perm6 yang inklusif.

Pertanyaan terakhir yang baru saya saja saya baca tadi pagi, hasil diskusi hasil para profesor guru besar UGM, apakah kita hari ini masih menjalankan undang-undang dasar ’45 atau sudah berubah menjadi 2002, karena nilai-nilai nafas Pancasila menurut mereka, tidak lagi merepresentasikan nilai-nilai pancasila dengan liberalisme yang sangat luar biasa, itu hasil diskusi para profesor UGM kemarin, bisa di lihat di Google diakses, jadi bukan pendapat saya.Melalui FGD/ forum group discussion hari ini, kiranya pertanyaan-pertanyaan tersebut serta aspek lain terkait pemaknaan MPR sebagai lembaga permusyawaratan yang inklusif kiranya dapat kita kaji secara komprehensif dan lebih mendalam.(timyadi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *