POSKOTA.CO – Eksepsi penasihat hukum terdakwa Zaenal Tayeb ditolak Majelis Hakim Pengadian Negeri Denpasar, Selasa (28/9/2021), meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Zaenal Tayeb (ZT) dengan agenda pembuktian.
Sidang ketiga kasus jual beli tanah dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa seorang pengusaha yang juga mantan promotor tinju internasional Zaenal Tayeb (65), telah dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Denpasar Bali.
“Dakwaan penuntut umum sah dan memenuhi peraturan perundang-undangan,” tegas pimpinan sidang Majelis Hakim I Wayan Yasa.
Sementara surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal dan meteriil sebagaimana Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu majelis hakim minta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Harapan penasihat hukum ZT dalam sidang sebelumnya menyatakan perkara ini masuk perkara perdata, terbukti tidak berdasar dan patut dikesampingkan.
Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 Ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 Ayat (1) pada dakwaan kedua.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. (dk)







Komentar