POSKOTA.CO – Polri lakukan penindakan terhadap para pengguna jalan yang masih nekat menggunakan knalpot bising, serta pelanggaran lalin lainnya di Jl. Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Minggu(13/6/21).
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat memekakkan telinga. #StopAroganDijalan









Komentar