oleh

BSN Rumuskan Model Pengelolaan Pariwisata Era Pandemi Melalui SNI

POSKOTA.CO –  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada Kamis (20/5/2021) melakukan kunjungan ke  kawasan wisata Tebing Breksi di Sleman, Yogyakarta. Tujuannya melihat persiapan pengelola kawasan wisata Tebing Breksi menyambut new normal.

Dalam buku catatan pengunjung, Sandiaga tercatat sebagai tamu ke-174 sepanjang hari itu. Angka 174 menjadi bukti betapa kawasan wisata alam Tebing Breksi sepi sekali. Kondisi tersebut kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda negeri ini Maret 2020.

“Biasanya Tebing Breksi dikunjungi wisatawan 5000 hingga 10.000 per hari. Tetapi sejak pandemi, jumlah wisatawan anjlok, hanya ratusan saja,” kata Kustini.

Sejatinya kondisi serupa tidak hanya dijumpai di kawasan wisata Tebing Breksi. Di hampir semua kawasan wisata mengalami situasi serupa. Pandemi Covid-19 benar-benar telah membuat sektor pariwisata babak belur. Ini terjadi antara lain akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di hampir semua daerah yang mengakibatkan larangan perjalanan jauh, pembatasan aktivitas di ruang publik, dan penghentian moda transportasi umum.

Di sisi lain, kebijakan lockdown yang diberlakukan negara lain juga membuat angka kunjungan wisatawan asing menurun drastic bahkan nyaris tidak ada. Kamar Dagang Indonesia (KADIN) memperkirakan kerugian yang dialami sektor pariwisata sepanjang tahun 2020 mencapai Rp10 triliun.

Kerugian mencapai puluhan triliun tersebut wajar mengingat efek domino dari tutupnya industri pariwisata sangat luas. Tidak hanya pengelola wisata yang merugi, tetapi juga industri pendukungnya yang banyak melibatkan masyarakat sekitar kawasan wisata ikut lumpuh. Sebut saja sektor transportasi lokal, bisnis cindera mata, jasa travel, perhotelan atau penginapan, industri kuliner dan lainnya.

Padahal, Institute for Development on Economic and Finance (Indef) mencatat sektor pariwisata memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Sebelum pandemi, sektor pariwisata menyumbang devisa US$ 20 miliar dan menyerap sekitar 13 juta tenaga kerja atau sekitar 10,2 persen dari total tenaga kerja nasional.

Karena itu, sebagai bagian dari solusi atas pertumbuhan perekonomian nasional yang minus pada kwartal pertama 2021, pemerintah memberikan sinyal pembukaan kembali sektor pariwisata dengan berbagai regulasi. Tetapi tentu mengelola wisata masa pandemi jauh bebeda dengan masa ketika belum terjadi pandemi. Pengelola wajib menyiapkan sarana prasarana penunjang dan berbagai regulasi untuk menerapkan protokol kesehatan demi  menghindari penularan Covid-19 dan itu tentu membutuhkan biaya tak sedikit.

Menparekraf Sandiaga Uno mengutip kanal Youtube Najwa Shihab pada Kamis 15 April 2021 mengakui pembukaan tempat wisata di tengah pandemi Covid-19 memang ibarat buah simalakama, dibuka salah, tetap ditutup juga salah. Meski demikian, melalui strategi new normal, pemerintah akhirnya mengizinkan pariwisata alam dibuka karena dianggap berisiko rendah.

“Momen ini dapat dimanfaatkan oleh pengelola kawasan pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan,” kata Sandiaga.

Ada sembilan jenis wisata alam yang boleh beroperasi selama pandemi Covid-19, yakni wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark. Izin pembukaan pariwisata yang menjadi wewenang Pemda tersebut tentu harus menerapkan regulasi dan protokol kesehatan ketat guna mencegah penularan Covid-19. Regulasi tersebut mulai dari prakondisi, edukasi, sosialisasi, simulasi, dan menyesuaikan kondisi pariwisata alam sesuai karakteristik masing-masing daerah. Tujuannya supaya pembukaan lokasi wisata tidak memunculkan klaster penularan Covid-19.

Memang regulasi termasuk penerapan protokol kesehatan yang ketat, tidak akan menyenangkan bagi konsumen dan produsen pariwisata. Misalnya keharusan mengenakan masker, padahal wisata identik dengan berfoto-foto sambil tersenyum ceria. Keharusan menjaga jarak antar pengunjung, dan lainnya pasti akan membuat berwisata di tengah pandemi terasa berbeda.

“Tetapi itulah solusi yang saat ini bisa dilakukan oleh pemerintah agar sektor pariwisata tersebut aman dikunjungi masyarakat dan tidak menjadi pencetus kalster baru Covid-19,” lanjutnya.

Meski pemerintah telah mensyaratkan berbagai regulasi dan protokol kesehatan secara ketat, praktik pembukaan pariwisata alam tetap memunculkan klaster penularan Covid-19. Kasus 46 warga Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang yang positif Covid-19 usai berwisata ke Gunung Dago, Bogor pada 10 April 2021 lalu menjadi bukti bahwa lokasi wisata alam dengan protokol kesehatan ketat pun tidak selamanya aman dari penularan virus corona.

Dalam keterangannya Lurah Bojong Nangka Dani Herdani menyebut beberapa warga yang mengingkuti acara wisata alam jatuh sakit hingga harus dirawat di rumah sakit. “Usai berwisata alam di wilayah Bogor, beberapa warga mengalami sakit lalu saat dilakukan swab PCR hasilnya positif Covid-19,” ungkap Dani.

Kasus serupa juga muncul di Boyolali. Tercatat 36 orang terkonfirmasi positif Covid-19 usai kegiatan wisata alam ke Yogyakarta pada 20 April 2021. Kluster piknik tersebut berasal dari satu RW di Dukuh Gondang, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Boyolali. Dari 48 orang yang ikut piknik, Dinas Kesehatan Boyolali menemukan 36 orang positif Covid-19.

Kasus-kasus tersebut tentu menjadi catatan penting baik bagi pengelola kawasan wisata, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

SNI Wisata Alam

Lantas bagaimana mengelola industri pariwisata yang sehat dan aman di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga sirna?

Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebenarnya telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan ini menetapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad

Standar ini kata Kepala BSN Kukuh S Achmad disusun dengan memperhatikan kesepakatan internasional terkait pengembangan pariwisata alam, yaitu Deklarasi Quebec Tahun 2002 (Quebec Declaration on Ecotourism), Convention on Biodiversity 1992 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor. 5 Tahun 1994 dan COP 11- Decisions Conventions on Biological Biodiversity.

“Parameter penilaiannya mencakup tingkat kualitas pengelolaan, pelayanan, dan produk pariwisata alam bagi pengelola areal/kawasan yang menyediakan kegiatan pariwisata alam,” jelasnya.

Berdasarkan SNI tersebut, prinsip dan kriteria pengelolaan pariwisata alam memuat lima hal penting, yaitu kelestarian fungsi ekosistem (terpeliharanya laskap alami, terpeliharanya satwa), kelestarian obyek dan daya tarik wisata alam terpeliharanya keberadaan dan kualitas daerah tujuan wisata alam/DTWA, pengembangan SDA yang mendukung DTWA , anti vandalism); kelestarian  sosial budaya media sosial, sosial budaya dan keterbukaan akses); kepuasan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung (pelayanan prima, imprestasi DTWA, keselamatan pengunjung dan SDA); dan prinsip manfaat ekonomi (manfaat bagi pengusaha, manfaat bagi masyarakat dan manfaat bagi pemerintah).

Kemudian pada tahun 2019, disusun dua skema SNI 8013:2014 tersebut meliputi, pertama pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak ketiga yang bekerja sama dengan BSN dan Kementerian Pariwisata sudah. Skema penilaian pihak ketiga ini diformalkan melalui Peraturan Kepala BSN dan menjadi dasar bagi lembaga sertifikasi yang menyediakan jasa melakukan audit pada pengelola objek wisata alam berdasarkan SNI 8013:2014. Skema ini ditujukan bagi seluruh objek wisata alam dan sudah berkinerja baik serta butuh pengakuan yang lebih kuat dapat memanfaatkan skema penilaian kesesuaian pihak ketiga/sertifikasi;

Kedua, pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak kesatu (untuk pengelola kegiatan wisata alam di internal KLHK dengan dukungan Pustanlinghut).

“SNI pariwisata alam di tengah pandemi, memungkinkan pengelola alam menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19,” lanjut Kukuh.

Meski sudah ada SNI pengelolaan pariwisata alam, tetapi belum semua pengelola pariwisata alam bersedia menerapkannya dengan berbagai alasan. Hal tersebut bisa dimaklumi, karena untuk menerapkan SNI pengelolaan pariwisata alam, dibutuhkan komitmen tinggi dari pengelola mengingat ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Baik persyaratan terkait sarana prasarana, maupun faktor pendukung lainnya.

Tetapi pandemi Covid-19 diakui Kukuh menjadi momentum tepat bagi BSN untuk mendorong pengelola wisata terutama wisata alam untuk menerapkan SNI 8013:2014 ini.

“Wisata alam telah menjadi salah satu pendukung utama sektor unggulan pariwisata pembangunan nasional sehingga menjadi pekerjaan bersama antar kementerian untuk kembali menghidupkan dan membuat sektor ini aman,” kata Kukuh.

Dengan prinsip berkelanjutan, SNI pariwisata alam lanjut Kukuh dapat memberikan nilai tambah pada wisata alam di Tanah Air. Mengingat pariwisata sudah ditetapkan sebagai leading sector sehingga prinsip keberlanjutan perlu dijalankan untuk mendukung sektor pariwisata tetap sustain ke depannya. Melalui SNI pengelolaan pariwisata alam pula, BSN mendorong agar pengelolaan pariwisata tetap menerapkan prinsip sustainability atau kesinambungan serta manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Jadi lingkungan sekitar tidak dirusak, masyarakat bisa menikmati, tetapi mereka (pengunjung) juga aman di dalam melakukan kegiatan pariwisatanya, terutama dari penularan Covid-19,” ungkapnya.

SNI 8013:2014 adalah standar yang menetapkan prinsip kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam. Mengelola pariwisata mengedepankan unsur konservasi dan ramah lingkungan untuk pariwisata berkelanjutan.

Tujuannya adalah mendorong pengelolaan wisata yang lestari, selaras dan seimbang melalui sinergitas pemanfaatan alat monitoring bersama pariwisata alam, mewujudkan pari alam yang berpihak pada masyarakat, tetap menjaga keanekaragaman hayati, lestari, selaras serasi seimbang namun tetap ramah pada wisatawan.

Potensi Pariwisata Alam

Dalam webinar yang digelar BSN bertema Penerapan SNI Pengelolaan Pariwisata Alam yang disiarkan melalui kanal Youtube BSN, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah mengatakan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kita dipaksa untuk bekerja dari rumah, sekolah dari rumah dan beraktivitas sosial menjadi terbatas. “Ini tentu menjenuhkan. Pergi berwisata dapat menjadi obat kejenuhan,” katanya.

Zakiyah menyebutkan Indonesia adalah negara dengan potensi wisata alam yang luar biasa. Lebih dari 17000 pulau dengan lebih dari 300 suku bangsa dengan 742 bahasa daerah mewarnai budaya Indonesia. Indonesia juga memiliki 51 taman nasional dan keanekaragaman hayati terbesar nomor 3 di dunia.

Berdasarkan data dari the travel & tourism competitive index 2019, Indonesia berada dalam posisi ke 40 dari 140 negara. Indeks ini melihat 3 hal, sumber daya alam, harga, dan keterbukaan internasional. Tak pelak, berdasarkan rencana pembangunan nasional, tahun 2045 Indonesia ditargetkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata utama di Asia dan dunia dengan 73.6 juta wisatawan mancanegara, dan pertumbuhan devisa 4.9% per tahun.

Tetapi pandemi Covid-19 yang melanda dunia lebih dari satu tahun telah membuat sektor pariwisata babak belur. Angka kunjungan wisatawan anjlok, pemasukan terjun bebas dan masyarakat yang selama ini bergantung pada pariwisata terkena imbas yang cukup parah.

“Karena itu menjadi tantangan bagi kita semua bagaimana membangkitkan kembali sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19,” kata Zakiyah.

Zakiyah mengakui pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi dan acuan yang dapat diterapkan oleh pengelola kawasan pariwisata. Pada regulasi tersebut keseimbangan ekonomi, sosial dan budaya harus menjadi satu kesatuan yang utuh dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

“Kehadiran SNI 8013:2014 akan lebih mewarnai bagaimana kita mengelola pariwisata yang mengedepankan unsur-unsur konvservasi dan ramah lingkungan. Kami harap SNI ini dapat diterapkan oleh kita semua sebagai pedoman untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari,” jelas Zakiyah.

Dengan indikator dan parameter yang cukup lengkap, menurut Zakiyah, keberadaan SNI 8013:2014 dapat dijadikan sebagai strategi pengelolaan pariwisata pada era kenormalan baru. Dimana terdapat keseimbangan budaya, ekonomi dan alam tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno dikutip dari laman BSN menuturkan, SNI 8013:2014 diperlukan untuk memfasilitasi pengelola pariwisata dalam melakukan proses pengelolaan pariwisata yang ideal. “Standar ini juga dapat digunakan oleh pengelola pariwisata sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan wisata yang sudah dilaksanakannya,” ujarnya.

Heru menyebutkan ada beberapa tahap dalam menerapkan SNI 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam ini. Pertama, tahap persiapan meliputi: mengetahui standar SNI melalui training awareness terhadap standar, swadeklarasi, dan gap analisis. “Bagi yang sudah melaksanakan prinsip keberlanjutan bisa kita bandingkan sejauhmana pelaksanaannya, melalui gap analisisis, lalu tinggal memperbaiki dan menambah item-item mana yang bisa memenuhi standar,” jelasnya.

Tahap kedua adalah pengembangan sistem. Langkah ini meliputi bagaimana kebijakan pimpinan organisasi dalam pengembangan kebijakan dan dokumentasi, kemudian diturunkan oleh personil dan bagaimana mendokumentasikannya.

Tahap ketiga adalah implementasi, meliputi sosialisasi penerapan dan implementasi standar. “Jadi kita kita sosialisiakan ke seluruh pihak baik internal maupun eksternal,” kata Heru.

Tahap keempat adalah review sistem meliputi audit internal, tinjauan manajemen, persiapan sertifikasi. Dievaluasi dalam pelaksanaan untuk memastikan sejauhmana implementasi sudah dijalankan sesuai standar ini. Tentunya jika ada yang perlu diperbaiki untuk menyiapkan sertifikasinya. Jika sudah siap, sertifikasi bisa segera dilakukan sebagai bukti bahwa pariwisata yang dikelola sudah memenuhi standar.

Tahap kelima adalah tahap sertifikasi meliputi pemilihan lembaga sertifikasi, pelaksanaan audit sertifikasi, perbaikan hasil audit, keputusan sertifikasi dan surveilan di tahun berikutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Noer Adi Wardojo mengakui seiring meningkatkan animo masyarakat untuk mengunjungi wisata alam, di sisi lain mendatangkan kerepotan tersendiri bagi pengelola kawasan wisata. Terutama terkait perilaku pengunjung misal dalam hal membuang sampah, menjaga kelestarian lingkungan dan mentaati larangan-larangan yang berlaku.

“Acapkali pengunjung sengaja melakukan perusakan lingkungan, buang sampah sembarangan atau mengganggu satwa yang ada dikawasan wisata,” katanya.

Hal-hal tersebut lanjutnya harus segera dibenahi bersama dengan semangat untuk membawa pariwisata alam semakin maju. Terlebih dengan pandemi Covid-19 dimana standar yang harus diberlakukan juga memfokuskan pada keamanan pengunjung dari penularan virus corona.

SNI pariwisata alam diterbitkan pada tahun 2014 sebagai bentuk sinergi antara BSN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski sudah terbit tahun 2014, hingga kini masih banyak pengelola wisata alam yang enggan menerapkan SNI ini dengan berbagai alasan. “Tetapi dengan pandemi, maka SNI ini menjadi strategis dan penting untuk diimplementasikan sebagai bagian dari cara pengelola melindungi wisatawan,” tambahnya.

Ia mengakui adanya pandemi memungkinkan pengelola membatasi jumlah pengunjung dan merapihkan proses registrasi. Kondisi tersebut berdampak positif bagi pengelolaan berkelanjutan wisata alam. “Dengan cara seperti ini dampak negative wisata alam seperti potensi vandalism, kerusakan vegetasi, polusi dan limbah bisa diminimalisir dan dikontrol agar tidak berdampak luas dan menyebabkan kualitas lingkungan menjadi turun,” katanya.

Harapan Pengelola Wisata

Salah satu kawasan pariwisata yang menjadi pilot project penerpaan SNI  8013:2014 adalah Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Secara administrasi, TNWK terletak pada dua Kabupaten, yaitu Lampung Timur dan Lampung Tengah, dengan total luas wilayah 125.621,30 ha. Saat ini, TNWK memilki lima jenis satwa mamalia besar (The big five mammal) yaitu gajah, harimau sumatera, badak, tapir dan beruang. Secara umum, TNWK telah menerapkan 5 prinsip pengelolaan pariwisata berkelanjutan.

Subakir, Kepala Badan Pengelola Taman Nasional Way Kambas mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat TNWK harus tutup selama berbulan-bulan. Imbasnya, tidak hanya penghasilan berupa PNBP yang anjlok, tetapi pendapatan masyarakat sekitar yang selama ini ikut terlibat mengelola TNWK menjadi macet.

Karena itu izin pembukaan pariwisata alam yang diberikan oleh pemerintah disambut gembira baik oleh pengelola wisata maupun masyarakat sekitar. “Kami bahkan sedang berupaya terus mengimplementasikan peraturan Menteri Pariwisata nomer 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pariwisata Berkelanjutan. Karena yang penting bagi kami bagaimana TNWK bisa kembali beroperasi pada era pandemi,” kata Subakir.

Dalam peraturan menteri tersebut, standar-standar yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan telah diperhitungkan dengan matang. Misalnya terkait pengelolaan sampah, limbah, edukasi kepada pengunjung untuk tidak merusak kawasan, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu pelibatan penduduk dalam berbagai kegiatan operasional kawasan wisata.

Taman Nasional Way Kambas di Lampung jadi pilot project penerapan SNI 8013:2014 ist)

Hasilnya sejak menerapkan peraturan menteri tersebut TNWK tidak lagi diwarnai dengan kasus-kasus , illegal logging, tidak ada perambahan, tidak ada perburuan. “Semua warga ikut menjaga kelestarian kawasan wisata, karena memang mereka mendapatkan manfaatnya,” katanya.

Diakui TNWK menjadi salah satu kawasan wisata alam yang menjadi tujuan wisata masyarakat dalam berbagai momen seperti momen tahun baru, Idulftri, libur sekolah, momen akhir tahun dan libur akhir pekan. Penjualan tiket untuk momen padat sehari bisa mencapai Rp100 juta.

Tetapi situasi tersebut berbeda jauh ketika terjadi pandemi Covid-19. TNWK berhenti beroperasi dan imbasnya masyarakat sekitar yang selama ini bergantung hidup dari operasional TNWK banyak yang kehilangan sumber mata pencaharian. Itu sebabnya, Subakir berharap TNWK bisa kembali dibuka normal.

Dengan bergabungnya BSN dalam pengelolaan kawasan wisata alam melalui SNI 8013:2014 Subakir berharap pengelolaan kawasan wisata TNWK akan semakin baik. “Wisata alam punya prospek bagus, sehingga dengan penerapan SNI, memungkinkan kawasan ini dibuka seperti dulu lagi, wisatawan tak lagi takut berkunjung. Dengan demikian PNBP bisa naik lagi, masyarakat sekitar juga kembali sejahtera,” tutupnya.

Harapan serupa juga disampaikan pengelola Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. Direktur Keuangan, SDM dan Investasi PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Palwoto mengatakan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini pelaku usaha pariwisata perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin keselamatan masyarakat.

“Pelaku usaha perlu meningkatkan value dan pendapatan sebagai aktivitas ekonomi, namun kenyamanan dan keselamatan masyarakat/pengunjung tetap harus menjadi prioritas,” ujar Palwoto, dalam satu kesempatan.

Oleh karena itulah, standardisasi menjadi bagian yang penting untuk mewujudkan tujuan tersebut. Menurutnya, standardisasi tidak hanya sebatas patuh terhadap regulasi, tetapi bagi perusahaan, standar yang dimiliki dapat menjadi garansi atau jaminan kualitas bagi konsumen yang akan menggunakan barang atau jasa yang disediakan perusahaan.

Selama ini TWC diakui telah menerapkan beberapa SNI seperti SNI ISO 9001:2015 tentang Mutu, SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Beberapa parameter pengukuran dalam upaya transparansi dan akuntabilitas operasional juga telah dilakukan oleh perusahaan antara lain penerapan e-ticketing, Enterprise Resource Planning (ERP), Penilaian GCG, Penilaian Kinerja Unggul (KPKU), tingkat kematangan Risiko, tingkat kematangan IT dan beberapa parameter ukuran lain.

“Kami yakin pelaku usaha pariwisata yang menerapkan standardisasi memiliki nilai lebih sehingga tingkat kepuasan masyarakat atau pengunjung pariwisata akan meningkat. Sekarang tugas kita bersama adalah membentuk budaya bahwa standardisasi adalah penting apalagi pada era pandemi,” tuturnya.

Untuk menyempurnakan standar penyelenggaraan kawasan wisata TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, pihaknya siap mengimplementasikan SNI 8013:2014. Baginya, SNI 8013:2014 menjadi rumus yang tepat untuk mengelola pariwisata di tengah pandemi Covid-19.

Eta Fatmawati, wisatawan domestik asal Bantul mengatakan pada masa pandemi Covid-19, memilih kawasan wisata yang benar-benar menerapkan standar protokol kesehatan menjadi pilihan utama agar terhindari dari penularan virus corona seperti wajib masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun, dan lainnya. Tetapi standar tersebut tentu harus ada monitoring ketat dari lembaga yang menerbitkan standar sesuai dengan parameternya.

“Kalau ada SNI untuk pariwisata, kami bisa lebih tenang. Karena pasti sudah ada jaminan keamanan dan kenyamanan dari pengelola,” tutup Eta saat dijumpai di Candi Prambanan. (faisal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *