oleh

MESKI DIPERTEMUKAN POLISI, KASUS HUKUMNYA TERUS BERJALAN

POSKOTA.CO – Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS, SH yang mendampingi Ello Hardiyanto menegaskan,63, meski pelapor sudah dipertemukan dengan tersangka Adams Selamat Adi di Mapolres Jaksel, namun kasusnya tetap berjalan. “Pertemuannya pada Kamis (29/11),” ungkap Kuhon panggilan akrabnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Ketika dimintai keterangan lebih rinci tentang isi pertemuan, Kuhon mengelak dan meminta awak media menanyakan ke penyidik. “Kita hormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Tanya saja kepada pihak penyidik. Mereka sangat profesional dalam menangani kasus ini,” ucap Kuhon.

Sebagaimana diberitakan, Dokter Adams Selamat Adi Kuasa, mahasiswa pendidikan spesialis Kedokteran Kandungan dan Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangtua kandungnya sendiri. Kasusnya kini ditangani oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejumlah sumber mengungkapkan, kasus tersebut kini sedang dalam tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Adams Selamat Adi Kuasa, merupakan dokter lulusan Universitas Pelita Harapan dan sejak tahun 2015 menjalani pendidikan spesialisasi bidang ObGin (kandungan) di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi di Manado. Biaya perkuliahan sampai akhir tahun 2016 ditanggung oleh orangtuanya. Ello Hardiyanto berhenti membiayai perkuliahan putranya sejak November 2016, setelah dokter Adams melakukan tindak kekerasan psikis kepada Ello dan Gina (istri Ello dan ibu kandung Adams).

Dalam kasus ini, istri Adams, dokter Clarissa Putri Suseno atau Sasa, juga diperiksa sebagai saksi. Clarissa adalah dokter lulusan Universitas Atmajaya. Diperoleh informasi, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Beberapa sumber menyebutkan, ada calo kasus dan oknum dari Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) yang mencoba intervensi penyidikan terhadap kasus itu. Bahkan, ada oknum petinggi di lingkungan Polda Metro Jaya yang mencampuri masalah tersebut.

Ketika ditanyai wartawan terkait hal itu, Kuhon menjawab, “Maaf, saya tidak tahu soal itu. Jadi tidak bisa berkomentar apa-apa.”

Kasus ini mencuat dan jadi konsumsi publik setelah Ello Hardiyanto melalui Laporan Polisi Nomor LP/1160/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3Maret 2018 mengadukan peristiwa kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan berkali-kali oleh Adams Slamet Adikuasa Hardiyanto sejak Oktober 2016 kepadanya. Dalam laporan itu dijelaskan Adams Selamat Adi Kuasa adalah putra bungsu Ello Hardiyanto dan Gina.

Calon besan

Kasus KDRT psikis yang menimpa Ello berawal pada Oktober 2016 ketika terjadi perselisihan antara Ello dan Gina dengan calon besannya. Waktu itu, Inge Rubyati Wardhana (calon mertua Adams) membentak-bentak Ello di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat.

Tindakan Inge itu membuat Ello dan Gina tersinggung, lalu mereka menghentikan cicilan sewa gedung pernikahan Adams. Kabarnya, sampai Oktober 2016 pihak Ello sudah membayar cicilan sewa gedung di Hotel Mulia senilai Rp750 juta. Sisanya kurang Rp150 juta atau satu kali cicilan lagi.

Selain membayar cicilan sewa gedung, Ello dan Gina juga sudah mengeluarkan dana guna pembelian hadiah perkawinan sebagaimana diminta oleh calon istri Adams. Diantaranya arloji senilai Rp200 juta, sepatu dan berbagai benda lain yang bersama cicilan sewa gedung seluruhnya bernilai sekitar Rp1,2 miliar. Ello merasa dihina oleh Inge dalam peristiwa awal Oktober 2016, sehingga menolak membayar cicilan terakhir sewa gedung yang bernilai Rp150 juta.

Rupanya, penghentian cicilan itu membuat Adams marah dan nyaris memukul Ello akhir Oktober 2016. KDRT psikis itu terjadi sekitar dua bulan menjelang pernikahan Adams dengan Clarissa Puteri Suseno yang biasa dipanggil Sasa. Pernikahan Adams dan Clarissa berlangsung pertengahan pada Januari 2017.

Clarisa adalah putri pasangan notaris Yansen Dicky Suseno dan notaris Inge Rubyati Wardhana. Tindak kekerasan yang dilakukan Adams itu sangat mengejutkan, kedua orangtuanya dan mengakibatkan Ello menderita depresi serta trauma kejiwaan yang berkepanjangan.

Kejadiannya

Lebih jauh Albert Kuhon menceritakan, tengah malam pada 24 Oktober 2016 Adams datang dari Manado, menjumpai Ello dan Gina di kediaman mereka di Jalan Guntur. Malam itu mereka bertiga mengobrol sampai menjelang subuh. Ello minta Adams menyampaikan kepada calon mertuanya, agar notaris Inge datang ke Jalan Guntur menjumpai Ello dan Gina guna membicarakan kelanjutan rencana pernikahan.

Adam menjawab bahwa orang tua Clarissa mengatakan mereka tidak perlu ketemu lagi. Adams juga menegaskan, perselisihan Ello dengan Inge bukan urusan dia, yang penting Ello melunasi cicilan sewa gedung agar ia bisa melangsungkan pernikahannya. Esoknya sekitar pukul 12 siang, Adams menjumpai Ello dan Gina di toko mereka. Dokter itu minta arlojinya kepada Ello dan sekali lagi minta Ello melunasi kekurangan cicilan biaya sewa gedung. Ello tetap menolak, sehinggga Adams marah dan berusaha memukul Ello sambil mengatakan Ello bukan Papanya.

Adam juga marah kepada Gina yang mencoba melerainya dan mengatakan bahwa ia cuma numpang lewat di rahim Gina. Setelah itu, Adams masuk ke bagian belakang rumah. Sorenya Adams datang lagi ke toko, berpamitan kepada ibunya dan Gina memberi uang Rp1 juta sebagai sangu karena mengira anaknya akan berangkat ke Manado. Malamnya Gina baru tahu bahwa Adams sebelum pamitan ternyata sudah memunggah tujuh koper barang-barangnya ke mobil Kijang putih yang menunggu di dekat pintu belakang rumah. “Sejak saat itu, Adams tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya di Jalan Guntur,” ujar Kuhon.

Ancaman Adam
Kuhon menceritakan, akhir Oktober 2016 Adams berkirim WA kepada Gina, mengancam akan membawa Ello dan Gina ke ranah hukum jika orangtuanya bertindak macam-macam. Awal November 2016, Ello pergi ke Bitung, Sulawesi Utara, menjumpai Adams dan memberi uang Rp5 juta kepada anaknya. Sejak itu, Adams tidak pernah menghubungi Ello dan Gina lagi.

Belakangan Ello mengetahui bahwa tanggal 9 November 2016, kartu kredit BRI yang dia berikan kepada Adams, digunakan sekitar Rp900 ribu. Selama masa tagihan November 2016, kartu kredit itu dipakai oleh Adam senilai sekitar Rp13 juta dari batas kredit Rp25 juta. Ello kemudian menutup dua kartu kredit itu. Namun ternyata beberapa bulan berikutnya Adams masih melakukan transaksi melalui kartu kredit BRI milik Ello pribadi untuk membeli peralatan komputer, dll melalui online tanpa seizinnya hinggaa akhirnya Ello mengganti kartu kredit BRI-nya.

Melalui surat tertanggal 17 Nov 2016, advokat Martogi Naibaho dan Rekan yang mengatasnamakan Yansen Dicky Suseno (calon mertua Adams), memberitahu Ello bahwa cicilan sewa gedung yang dibayar Ello (sejumlah Rp750 juta) dianggap hangus. Naibaho menyatakan kliennya akan menanggung sisa biaya pernikahan Adams dengan Clarissa 15 Januari 2017 dan meminta orangtua Adams tidak mencampuri urusan pernikahan Adams-Sasa tersebut.

Sejak itu, Ello dan Gina sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam persiapan resepsi tersebut. Undangan pernikahan Clarissa-Adams disebarkan tanpa mencantumkan nama Ello dan Gina selaku orangtua mempelai pria.

Majalah Indonesia Tatler
Resepsi pernikahan Adams-Sasa ‘diliput’ dan dipublikasikan oleh Majalah Indonesia Tatler dalam edisi Maret 2017, baik versi cetak maupun online. Majalah itu menampilkan foto mempelai Adams dan Clarissa bersama ‘orangtua’ mereka, tetapi dalam foto itu tidak tampak Ello Hardiyanto dan Gina. Akibatnya, banyak teman dan relasi Ello yang menanyakan hal itu kepada Ello dan Gina. Awal Mei 2017, Ello Hardiyanto menyurati Redaksi Indonesia Tatler, meminta mereka mengoreksi kekeliruan majalah itu. Pihak redaksi mengaku salah, minta maaf dan menjanjikan mengoreksi kesalahan mereka. Ello minta agar hak jawab dan hak koreksi itu dimuat secara proporsional, pada halaman dan rubrik yang sama, sebagaimana ditetapkan oleh UU No 40/1999 tentang Pers. Sampai akhir November 2018, pihak Redaksi Indonesia Tatler tidak pernah melakukan ralat dan hak jawab serta hak koreksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena janji publikasi ralat itu tidak dipenuhi Redaksi Majalah Indonesia Tatler, akhir Juli 2017 Ello mengadukan kasus itu ke Dewan Pers.

Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, Dewan Pers menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menyatakan bahwa Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. PPR Dewan Pers awal Oktober 2017 menegaskan, Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak segera melayani hak jawab yang diminta Ello Hardiyanto.

Dewan Pers juga mengatakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler telah melanggar pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak segera melayani permintaan hak jawab Ello Hardiyanto. Ello melalui laporan Polisi Nomor: TBL/5030/X/2017/PMJ Dit.Reskrimsus mengadukan kasus itukepada polisi. Kasus penyebaran berita bohong itu ditangani Subdit Cyber Direktorat ReskrimsusPolda Metro Jakarta sejak tahun 2017 dan sampai kini masih belum jelas perkembangannya.

 

Iklan Adams
Akhir Mei 2017, Adams mengirim surat kepada pihak Majalah Indonesia Tatler yang isinya menyatakan Ello dan istrinya tidak berhak menjadi orangtuanya. Adams juga memasang iklan di Harian Indopos dan Harian Sindo, menyatakan putus hubungan keluarga dengan Ello Hardiyanto. Pengumuman itu membuat Ello makin terpukul. Tambahan pula, tanggal 29 Mei 2017 pengacara Irawan Arthen mengatasnamakan Adams, mengirim surat kepada Ello Hardiyanto yang isinya antaralain memberitahukan pemasangan iklan putus hubungan keluarga yang dipasang oleh Adams Selamat Adikuasa Hardiyanto tersebut.

Anna Subardjo, Sekretaris Redaksi pada Majalah Indonesia Tatler, tanggal 28 Agustus 2017 mengirim imel memberitahukan bahwa Adams sebelumnya sudah menyatakan Ello Hardiyanto dan istrinya tidak berhak menjadi orangtuanya dan dokter itu selaku orang dewasa berhak menentukan siapa yang pantas menjadi orangtuanya dalam resepsi pernikahan.

Ello Depresi
Tindak kekerasan psikis dan penyebaran berita bohong mengenai orangtuanya yang dilakukan oleh Adams menyebabkan Ello Hardiyanto mengalami penderitaan psikis, merasa tidak berdaya, dan kehilangan rasa percaya diri. Akibat tindakan kekerasan psikis oleh Adams yang terus-menerus, ElloHardiyanto mengalami depresi. Bahkan tanggal 14 Desember 2016 ia pernah disarankan Prof. Dr Hanafi Trisnohadi, SpPD, KKV, SpJP dirawat. Prod Hanai menulis rujukan agar Ello Hardiyantodirawat oleh psikiater karena depresi. Psikolog Aurora, MPsi, Psi, dalam beberapa evaluasi psikologis menemukan Ello Hardiyanto menunjukkan gejala trauma pasca kejadian yang mengancam keselamatannya secara fisik maupun kesejahteraannya secara psikologis.

Trauma itu terjadi akibat kekerasan verbal putranya yang bernama Adams. Psikolog itu menilai, akhir tahun 2017 Ello masih mengalami flashback tentang anaknya yang mengancam memukulnya. Ingatan itu muncul setiap hari. Ello juga menunjukkan gejala enggan bertemu orang lain, merasa terancam, dan tidak percaya kepada orang lain. Tindak kekerasan psikis yang terus-menerus oleh Adams menyebabkan Ello mengalami penderitaan psikis dan mengalami depresi.

Sampai pertengahan tahun 2017, Ello Hardiyanto masih menunjukkan gejala trauma psikologis akibat kekerasan fisik dan kekerasan verbal serta ancaman anaknya yang hendak memukulnya. Kondisi kesehatan Ello menjadi sangat menurun belakangan ini. Resume Medis No 335.Kmed.2.12.2017 yang dibuat oleh Prof Dr Hanafi Trisnohadi, SpPD-KKV, SpJP dari Rumah Sakit Medistra 9 Desember 2017, menyebutkan Ello Hariyanto cepat lelah dan mengalami sesak nafas, akibat penyakit diabetes, hipertensi dan dislipedemia. Kondisi tersebut menyebabkan Ello sampai saat ini harus selalu bersiaga dengan tabung iksigen. Maret 2018 Ello menjadi kaget ketika mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya.

Ternyata tanggal 6Desember 2017, Adams melalui Laporan Polisi No 5966/XII/2017/PMJ/DitReskrimum mengadukan Ello mencemarkan nama baiknya. Ello tidak mengira Adams sampai hati melakukan berbagai kekerasan psikis terhadapnya sesuai ancaman yang disampaikan melalui pesan WA kepada orangtuanya akhir Oktober 2016. Ello dan Gina menilai sejak akhir Oktober 2016 seluruh tindakan dokter Adams yang berkuliah di Unsrat Manado tersebut merupakan rangkaian kekerasan psikis yang membuat mereka menderita.

Karena tidak tahan dan merasa sangat terganggu, April 2018 Ello mengadukan Adams. PengaduanEllo di Polda Metro Jaya ternyata dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sejak akhir Maret2018, kasus tindak kekerasan psikis yang dilakukan oleh dokter Adams Selamat Adi Kuasa ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Beberapa sumber menyebutkan, penyidikan terhadap tersangka
Adams akhir November 2018 mencapai tahap pemberkasan.

Albert Kuhon menilai, tindak kekerasan psikis dengan tersangka Adams diatur dalam Pasal 5 jo pasal 7 Undang-undang No 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, rangkaian tindakan Adams terhadap orangtuanya dapat digolongkan pidana yang diatur dalam Pasal 355 dan 356 Kitab Undang-undang Hukum Pdana (KUHP) serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Semula Ello tidak berniat mengadukan kasus ini. Tetapi karena berlangsung terus-menerus, tampaknya orngtuanya menginginkan Adams menjadi jera dan menghentikan tindakkekerasan kepada mereka,” tutur Albert Kuhon.

Sampai berita ini diturunkan, dokter Adams Selamat Adi Kuasa maupun notaris Inge Rubyati Wardhana, SH tidak bisa dimintai keterangan atau konfirmasi. Michael Deo SH dan Rekan yang menjadi kuasa hukum Adams memberitahu media bahwa mereka mengusahakan perdamaian tanpa pertanyaan media kepada kliennya. (oko)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *