POSKOTA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten menertibkan oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya dengan mengunakan seragam sehingga memberatkan bagi pengemudi angkutan umum dan barang.
“Kami sudah melakukan investigasi dan bagi yang tertangkap langsung dikenakan sanksi tegas,” kata Kepala Dishub Pemkab Tangerang Nono Sudarno di Tangerang, Minggu.
Nono mengatakan pungutan kepada pengemudi angkutan umum hanya diperkenankan petugas Dishub di terminal atau jembatan timbang sesuai aturan.
Menurut dia, tindakan meminta uang di jalan raya sudah menyalahi aturan dan bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komentar