JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan atau tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar
Topik: Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

