oleh

Wakil Ketua KIP: OTT Rektor Unila sebagai ‘Shock Therapy’

POSKOTA.CO – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha meminta kasus OTT Rektor Unila menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Arya Sandhiyudha menyampaikan pandangan ini merespons kejadian ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan menerima suap penerimaan masuk mahasiswa baru.

Menurut Arya, bahwa informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. “Informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik yang umum ataupun keagamaan, mesti jadikan OTT Rektor Unila sebagai ‘shock therapy’ yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri,” ujarnya, Selasa (23/8/2022), melalui keterangan tertulis yang diterima POSKOTA.CO.

Arya menyebutkan, bahwa Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri. Sehingga, kata Wakil Ketua KIP yang juga komisioner termuda sepanjang sejarah KIP berdiri ini, tidak ada lagi ‘ruang gelap’ dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan maka akan terang benderang dan calon mahasiswa baru tidak seleksi yang seakan di ruang gelap yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka dan diharapkan tidak ada lagi korupsi di lingkungan institusi pendidikan,” tutupnya. (*/miv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *