JAKARTA – Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (Indonesia Health Law Society) atau MHKI akan menggelr Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 15-16 November 2025. Mengambil tema “Peran MHKI dalam Menyelesaikan Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, kegiatan PIT 2025 akan diikuti sekitar 400 peserta dari berbagai unsur seperti ilmuan, professional, praktisi, pimpinan institusi dan mahasiswa.
Dalam keterangan persnya yang dipimpin Sekjen MHKI dr. Nirwan Satria, Sp.An-TI, Ketua Umum MHKI Dr. dr. Efrila Hamzah, SH, MH menjelaskan gelaran PIT menjelaskan tahun ini PIT digelar sebagai rangkaian HUT ke-17 MKHI yang jatuh pada 9 November.
“PIT merupakan agenda tahunan yang tertuang di dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga MHKI. PIT bertujuan untuk: Melakukan evaluasi perkembangan keilmuan hukum kesehatan; membahas isu terkini hukum kesehatan; dan Menyusun kebijakan strategis lainnya guna menyikapi kondisi nasional,” ujar Dr Efrila didampingi Wakil Ketua dr Zaenal Abidin.
Pemilihan Kota Banjarmasin didasarkan atas Keputusan PP. MHKI. (Sekretaris Jenderal), selaku penanggung jawab PIT. Peserta yang akan hadir diperkirakan lebih 400 orang ilmuan, profesional, praktisi, pimpinan institusi kesehatan dan BPJS Kesehatan, mahasiswa dan masyarakat pemerhati hukum kesehatan dari berbagai daerah.
Adapun alasan memiih tema “Peran MHKI dalam Menyelesaikan Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” antara lain pertama, karena dalam keseharian seringnya muncul masalah sampai perselisihan (dispute) antara fasyenkes dan BPJS Kesehatan. Kedua, karena fasyankes dan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang berbeda. Fasyankes yang mengurus pelayanan kesehatan belandaskan UU No.17 Tahun 2023, sedang BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial.
“Dengan regulasi yang berbeda tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi pertentang regulasi (clash of laws),” jelasnya.
Ketiga, karena MHKI memiliki mandat keilmuan untuk berperan sebagai Jembatan Hukum, memastikan bahwa UU Kesehatan dan UU SJSN serta UU BPJS berjalan harmonis. MHKI dapat berperan dari problem solver sampai policy driver. Berperan dari fasilitator kajian dan dialog, mediator, sampai advokator reformasi regulasi yang berbasis bukti ilmiah hukum.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia PIT dr. Sigit menjelaskan PIT yang rencananya akan dibuka oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhiddin ini, akan menghadirkan pembicara, antara lain: dr. Azhar Jaya, S.H., S.K.M., MARS (Kemenkes), Dr. dr. Mahesa Pranadipa Maykel, M.H., MARS. (DJSN), Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK (Dirut BPJS Kesehatan), Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK., D.Law (Pakar Hukum Kesehatan/Pendidiri MHKI) Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Kesehatan), dan dr. Among Wibowo, M.Kes., Sp.S. (Praktisi Kesehatan). Selain itu, sebanyak 30 judul makalah dari panitia dan peserta pun akan dibahas di dalam kelas-kelas kecil.
Tujuan didirikannya MHKI itu sendiri antara lain memajukan hukum kesehatan; memberikan masukan kepada pemerintah dan/atau lembaga lain dalam permasalahan hukum kesehatan di Indonesia; mendorong peningkatan minat, apresiasi, kemampuan, dan keterampilan sumber daya manusia Indonesia terhadap Hukum Kesehatan melalui pendidikan formal dan/atau non-formal; dan mendorong terwujudnya penegakan hukum kesehatan di tengah masyarakat. Karena MHKI berbasis keilmuan dan profesi maka tentu harus memiliki agenda yang bernuansa keilmuan, diantaranya Pertememuan Ilmiah Tahunan (PIT). (mk)







Komentar