JAKARTA—Forum Widyabasa Indonesia (FWI), sebuah organisasi profesi yang mewadahi para pejabat fungsional Widyabasa di Indonesia, mengadakan Kongres Perdana FWI pada tanggal 10 Januari 2024. Kongres dilanjutkan dengan Rapat Kerja FWI keesokan harinya. Organisasi profesi FWI ini dibentuk sebagai wadah pengembangan dan bertukar pikiran seluruh anggota.
Dideklarasikan pada pada 28 November 2023, organisasi profesi ini siap melayani masyarakat dan menyambut tantangan kebahasaan yang ada di depan. Melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai instansi pembina Widyabasa Indonesia, FWI diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dan meningkatkan peran bahasa dan sastra Indonesia dalam meningkatkan literasi Indonesia.
Deklarasi yang telah dilakukan merupakan langkah awal dalami penguatan kegiatan-kegiatan FWI berikutnya, dii antaranya adalah kegiatan Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia yang dilaksanakan untuk menetapkan AD/ART organisasi, merumuskan program kerja, dan mengesahkan kelengkapan organisasi lainnya yang dilaksanakan pada 10—11 Januari 2024, bertempat di Aula Sasadu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Kongres FWI ini merupakan langkah fundamental untuk mendukung terciptanya ekosistem kebahasaan dan kesastraan yang baik dengan peran aktif Widyabasa Indonesia.
“Pentingnya jabatan fungsional Widyabasa dalam meningkatkan muruah lembaga di mata masyarakat. “Bapak dan Ibu, saya sangat senang bisa berkumpul meskipun di ruangan virtual ini. Kita menyadari bahwa jabatan fungsional Widyabasa adalah jabatan strategis dalam meningkatkan kepercayaan mitra, terlebih bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi sidang umum Unesco, tentu peran Widyabasa sangat dibutuhkan untuk melanjutkan misi kebahasaan,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz, seusai membuka Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabahasa Indonesia (FWI), Rabu (10/01/2024).

Hal yang Harus Dimiliki oleh Widyabasa
Menurut Aminudin, ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh Widyabasa, yakni rasa cinta, rasa bangga, serta rasa ingin merefleksi diri pada jabatan yang sedang diemban. Rasa cinta Widyabasa diibaratkan pada sesuatu yang ditunggu-tunggu kehadiraanya setelah dipupuk secara matang dengan keilmuan lalu dituangkan dalam bentuk dukungan baik terhadap Lembaga.
Sementara rasa bangga kan dalam bentuk kepemilikan dan memahami apa saja bentuk tanggung jawab penyandang Widyabasa. Terakhir, refleksi perlu dilakukan untuk melihat perubahan apa yang dilakukan sebelum dan sesudah mengemban amanah sebagai Widyabasa.
Widyabasa bukanlah jabatan yang datang secara instan. Orang-orang yang menduduki jabatan ini adalah mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia kebahasaan dan kesastraan. Widyabasa dapat menjadi pelengkap dan pemerkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi, khususnya dalam pendampingan serta penggunaan bahasa yang baik dan benar, baik dalam tata naskah dinas maupun dalam penggunaan bahasa tulis lainnya.
Selain itu, Widyabasa juga bertugas membina penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, meningkatkan Kemahiran berbahasa, pemajuan sastra lisan yang ada di suatu daerah, kodifikasi bahasa dan sastra, dan bidang lain yang dapat menguatkan jabatan lain dalam suatu instansi.
Sebagaimana diketahui, Widyabasa kini menjadi salah satu pilihan jabatan fungsional bagi PNS yang akan bekerja, berkiprah, dan berkarier di bidang kebahasaan dan kesastraan. Nomenklatur ini pun melengkapi nomenklatur jabatan fungsional lain di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Secara resmi widyabasa dikukuhkan sebagai jabatan fungsional oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Pejabat Fungsional Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Kegiatan yang Dapat Dilakukan oleh Widyabasa
Tugas pokok melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, terdapat tiga unsur, yaitu unsur pengembangan bahasa dan sastra yang meliputi 57 butir kegiatan, unsur pembinaan bahasa dan sastra yang mencakupi 34 butir kegiatan, dan unsur pelindungan bahasa dan sastra yang menaungi 14 butir kegiatan. Secara keseluruhan terdapat 105 butir kegiatan yang dapat dilakukan oleh widyabasa. Pelaksanaan butir kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga tempat widyabasa bekerja.
Jabatan fungsional widyabasa bersifat terbuka. Oleh karena itu, PNS di luar instansi pembina, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi widyabasa. Kesempatan itu ada jika salah satu tugas dan fungsi lembaga yang menaunginya berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. PNS dapat menjadi pejabat fungsional widyabasa melalui beberapa jalur, yaitu jalur pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
Widyabasa merupakan rumpun jabatan keahlian yang terbagi atas jenjang jabatan Widyabasa Ahli Pertama, Widyabasa Ahli Muda, Widyabasa Ahli Madya, dan Widyabasa Ahli utama. Jumlah widyabasa pada setiap jenjang akan ditentukan oleh serangkaian analisis yang proses dan contohnya terangkum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.
Sementara itu, Atikah Solihah, Ketua Umum FWI dalam laporannya menyampaikan “Kongres Widyabasa Indonesia diharapkan dapat menghasilkan kelengkapan organisasi profesi yang diperlukan.
Hasil Kongres I FWI akan ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang akan lebih mengukuhkan Widyabasa dalam berperan aktif di bidang pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia serta akan direalisasikan dalam bentuk kerja kolaboratif antarwidyabasa.
Kongres FWI Bahas Tiga Agenda Penting
Kongres FWI akan membahas tiga agenda penting, yaitu AD/ART, Program Kerja, dan kelengkapan organisasi lainnya”.
“Program kerja FWI akan berfokus pada empat bidang. Bidang Kesekretariatan dan Keorganisasian akan mengusung tema kerja Widyabsa Berpena, Bidang Pengembangan Profesi dan Inovasi akan mengusung tema kerja WIdyabas Berkarya, Bidang Hukum dan Advokasi akan mengusung tema kerja Widyabasa Bermuruah, dan Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama akan mengusung tema kerja WIdyabasa Berjenama. Sebagai organisasi yang barui dibentuk, diharapkan keempat bidang kerja tersebut dapat memperkukuh Forum Widyabasa Indonesia menuju organisasi profesi yang bermartabat dan bermanfaat”, lanjut Atikah.
Esensi dari dibentuknya organisasi profesi tersebut, yaitu 1) sebagai wujud syukur sebagai Widyabasa, 2) amanat regulasi, 3) kemaslahatan yang lebih banyak, 4) tantangan yang Kegiatan Kongres dan Rapat Kerja PWI ini dilaksanakan secara hibrida. Turut hadir secara luring dalam kegiatan Kongres dan Rapat Kerja PWI ini Sekretaris Badan Bahasa, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, serta sejumlah Pejabat Fungsional Widyabasa yang berasal dari 30 Provinsi turut hadir secara daring. (*/fs)







Komentar