oleh

Warga Protes Lingkungan Terganggu, Pramono Stop Izin Pembangunan Lapangan Padel di Permukiman

JAKARTA – Sehubungan maraknya protes warga tentang aktivitas lapangan padel yang mengganggu lingkungan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas. Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan instansi terkait dilarang keras memberikan izin bangunan di lingkungan permukiman.

“Saya minta seluruh instansi yang berwenang terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menolak jika ada masyarakat mengajukan izin,” kata Pramono saat memimpin rapat terbatas di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (24/2). Menurutnya, hampir seluruh kehadiran lapangan padel baru di perumahan selalu menimbulkan protes warga.

Pemilik bangunan banyak beralasan pihaknya sudah punya izin persetujuan dari warga setempat, namun nyatanya setelah lapangan dioperasikan lalu muncul protes dan warga mengaku tidak pernah diminta persetujuan. “Intinya keberadaan lapangan padel tidak boleh lagi di kawasan permukiman,” tegas Pramono.

Pemprov DKI mengambil langkah tegas terkait penertiban pembangunan lapangan olahraga padel yang kian masif di ibukota. Pramono memutuskan untuk menghentikan pemberian izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Izin pembangunan lapangan padel hanya dibolehkan di zona komersial. “Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono.

Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah mendata ulang legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut. Bagi lapangan yang tidak memiliki PBG, Pramono menginstruksikan tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Namun bagi lapangan yang sudah memiliki izin dan berada di area pemukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang ketat. Pramono menginstruksikan walikota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan padel dengan warga setempat terkait hal ini. “Batas waktu operasional lapangan padel pun hanya diizinkan maksimal hingga pukul 20.00,” tegas Pramono.
Selama ini banyak pengelola padel nakal dan cenderung mengganggu lingkungan, buka dari jam 06.00 sampai 24.00. “Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” tegasnya. Selain itu, pengelola wajib memasang sistem kedap suara agar pantulan bola dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan warga.
“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjutnya.

Pramono memastikan pihaknya tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, lahan RTH tetap diperuntukkan sebagai ruang publik.
“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di RTH, saya tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucap Pramono yang sebelumnya memberlakukan sejumlah taman kota beroperasi 24 jam nonstop tiap hari. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *