TANGERANG – Penegakan hukum lalu lintas di Kota Tangerang kini semakin modern. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, yakni perangkat tilang elektronik genggam yang digunakan langsung di lapangan.
Dengan alat ini, petugas dapat dengan cepat mengidentifikasi pelanggaran kasatmata, seperti pengendara tidak memakai helm, melawan arus, hingga parkir di area terlarang. Proses penindakan dilakukan secara digital dan dilengkapi bukti pelanggaran yang bisa langsung dicetak di lokasi.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan, penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi.
“Ini adalah upaya kami meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dengan sistem digital ini, penindakan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Nopta sambil mengimbau masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara demi keselamatan bersama, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Febby Septian menambahkan, ETLE Handheld bersifat mobile, sehingga petugas bisa bergerak aktif menemukan pelanggaran di berbagai titik.
“Begitu terlihat pelanggaran, seperti tidak pakai helm, melawan arus, atau parkir di tempat terlarang, petugas langsung menindak dan mengeluarkan tilang di lokasi,” jelasnya.
Dalam satu perangkat, ETLE Handheld mampu merekam sekitar 50 hingga 60 pelanggaran sekaligus dan mencetak bukti tilang. Saat ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengoperasikan dua unit perangkat yang digunakan oleh dua tim di lapangan.
Febby menjelaskan, ETLE Handheld berbeda dengan ETLE statis yang mengandalkan kamera tetap di titik tertentu. Dengan sistem genggam, petugas tidak hanya menindak, tetapi juga bisa memberikan edukasi langsung kepada pelanggar. “Dengan cara ini, pelanggar langsung paham kesalahannya, tidak hanya terekam kamera,” tuturnya.
Adapun pelanggaran yang paling sering ditemukan di Kota Tangerang meliputi melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir sembarangan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan.
Penerapan ETLE Handheld dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (*/imam)







Komentar