JAKARTA – Kinerja petugas pengawas bangunan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) setelah dikritik baru melakukan penindakan terhadap pembangunan melanggar di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) diantaranya, dua pembangunan melanggar di bilangan, Jalan Kartini IX, Kartini, Sawah Besar, Jakpus dengan memasang plang berwarna merah oleh petugas CKTRP bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel’.
“Memang beberapa hari yang lalu petugas pengawas bangunan ke lokasi. dan memasang dua segel plang berwarna merah di lokasi pembangunan itu,” ucap salah satu warga Kartini, Jumat (1/12/2023) sore.
Menanggapi pemasangan segel plang merah, tokoh masyarakat Jakpus Budi mengatakan, bahwa penindakan penyegelan terhadap pembangunan melanggar jangan cuma memasang segel.
“Semestinya, setelah dipasang segel harus diawasi kembali sesuai peraturan. Selain itu, pembangunan melanggar yang disegel tersebut tidak melakukan aktivitas pembangunan atau harus berhenti pembangunannya,” ungkap Budi.
Lanjut dia menambahkan, biasanya segel-segel plang yang dipasang di lokasi pembangunan melanggar hanya pajangan doang.
“Pemasangan segel di dua lokasi pembangunan tersebut seperti dalam sinetron karena di lokasi pembangunan para kuli bangunan terlihat tetap beraktivitas memgerjakan pembangunan,” ucap tokoh ini.
Untuk efek jera bagi pemilik bangunan dan pemborong nakal, tambah tokoh ini seharusnya ditindak dengan pembongkaran. “Kalau di lokasi pembangunan jalan terus harus dibongkar bangunan itu,” tanya. (van/fs)







Komentar