oleh

Peresepan Obat Pasien Penyakit Kronis di BPJS Kesehatan Jakarta Barat Kini Dibikin Praktis

POSKOTA.CO-BPJS Kesehatan Jakarta Barat  terus berupaya memberikan layanan paripurna bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan layanan peserta salah satunya melalui digitalisasi iterasi peresepan obat kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada masa adaptasi kebiasaan baru atau disingkat ”DIPRAKTISKAN”.

“Pasien penderita penyakit kronis yang kondisinya belum dinyatakan stabil oleh dokter spesialis/sub spesialis yang merawat tentunya masih memerlukan pengobatan dan asuhan keperawatan di FKRTL atau belum dapat  memenuhi kriteria Program Rujuk Balik (PRB), namun masih memerlukan obat rutin, tidak perlu khawatir” kata Kabid Penjamin Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Jakarta Barat Fahria Syawal pada kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Iterasi Peresepan Obat Kronis di FKRTL (Dipraktiskan) dan Program Rujuk Balik (PRB) yang digelar secara daring, Rabu (28/09/2022).

Menurut Fahria, BPJS Kesehatan Jakarta Barat  terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien penyakit kronis ini. Salah satunya dengan  meluncurkan Digitalisasi Iterasi Peresepan Obat Kronis di FKRTL Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (Dipraktiskan). Prosesnya sangat mudah yakni pada saat peserta ditetapkan perlu mendapatkan obat rutin dan belum dapat mengikuti PRB, yakni belum memenuhi kriteria 3B (Benar Stabil, Benar Diagnosa, dan Benar Obat), maka di bulan pertama, saat pasien berkunjung ke rumah sakit, rumah sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pemberian layanan. Pada saat pemberian resep, di dalam resep dicantumkan akan mendapatkan obat iterasi. Selanjutnya, pasien mengambil obat, ke instalasi farmasi. Di bulan kedua dan ketiga, pasien membawa fotokopi resep iterasi untuk pengambilan obat ke instalasi farmasi berdasarkan resep sebelumnya.

“Dengan DIPRAKTISKAN, alur layanan bagi peserta disederhanakan,  bagi peserta JKN penderita penyakit kronis di FKRTL yang belum ditetapkan menjadi peserta PRB, dapat memanfaatkan pelayanan terbaru dari kami.  Setelah penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pemberian pelayanan kesehatan, dokter akan menerbitkan resep iterasi untuk mengambil obat di instalasi farmasi,” tambahnya.

Dengan adanya resep iterasi obat ini, pada bulan kedua dan ketiga pasien maupun anggota keluarganya cukup membawa salinan resep obat iterasi serta dapat langsung datang ke instalasi farmasi tanpa harus bertemu dengan dokter penanggung jawab.

“Alur pelayanan obat tentunya lebih sederhana dan efisien, antrean pasien di rumah sakit terurai, kebutuhan obat pasien dapat dipenuhi lebih cepat sehingga adaptasi kebiasaan baru dapat diterapkan secara maksimal,” ujarnya.

Rahman (59) warga Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat  mengaku  baru mengetahui adanya Program DIPRAKTISKAN ini.

Sebagai peserta JKN yang bolak-balik ke rumah sakit  untuk mengecek kondisi kesehatan jantungnya maupun menebus obat kronis, tentunya dengan adanya program tersebut sangat membantu dirinya.

“Saya memang memiliki riwayat sakit hipertensi dan jantung. Saat ini saya juga masih menjalani rawat jalan di rumah sakit. Memang beberapa waktu lalu saat mengambil obat di farmasi, saya dijelaskan terkait teknis pengambilan obat selanjutnya ternyata ini program terbaru dari BPJS Kesehatan,” katanya.

Menurut dia,  dengan adanya program ini akan sangat membantu dirinya juga peserta JKN lainnya. Prosedur mengambilan obat kronis tentunya tidak akan merepotkan dirinya lagi. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *