POSKOTA.CO – Sebanyak 11 lokasi sementara (Loksem) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) diusulkan agar ditutup atau tidak diperpanjang izinnya. Alasannya karena pedagangnya tak membayar retribusi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perindustrian Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakbar, Iqbal Idham Ramid mengatakan pihaknya mengusulkan 11 Loksem yang tersebar di tujuh kecamatan agar ditutup atau tidak diperpanjang izinnya.
“Berdasarkan hasil kajian, kami mengusulkan sebanyak 11 dari Loksem tidak diperpanjang berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2023,” ujar Iqbal, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, alasan Loksem tidak diperpanjang karena pedagang yang berjualan tidak menunaikan kewajiban penyetoran retribusi sebesar Rp 3.000 setiap hari. Retribusi tersebut didebit melalui rekening Bank DKI.
Loksem yang diusulkan tidak diperpanjang izinnya salah satuhya Loksem Kali Cibubur. Tunggakan retribusi pedagang mencapai lebih dari Rp 100 juta. Padahal, Pemprov DKI telah memberikan relaksasi dengan tidak menarik retribusi selama pandemi Covid-19.
Iqbal mengungkapkan usulan penghapusan 11 loksem telah diajukan untuk menjadi bahan pertimbangan Wali Kota Jakarta Barat saat menerbitkan surat keputusan.(ta/fs)







Komentar