oleh

Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat Dari Anggota Polri

POSKOTA.CO–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi janjinya untuk menindak tegas siapa saja terliba narkoba, termasuk anggota Polri senditi. Teranyar, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari keanggotaan Polri.

Pemecatan secara tidak hormat diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kombes Edwin dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan menyalahgunakan wewenang terkait kasus narkoba.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kombes Edwin pada saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, sebagai atasan penyidik, dia tidak mengawasi dan mengendalikan anak buahnya dalam penanganan perkara narkoba.

Kasus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bukan hanya itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba. Edwin disebutkan menerima uang sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas kasus itu, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. “Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidak profesionalan.

Edwin juga dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika. “Tindakan Kombes Edwin sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota Polri lainnya, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” tegas Irjen Dedi.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *