POSKOTA.CO–Bea Cukai Soekarno Hatta berkerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soekarno Hatta (Suetta) gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dua kurir jaringan pengedar narkoba internasional, dua WNA dan satunya WNI diamankan petugas.
Barang bukti yang disita berupa, sabu 3.000 gram yang doaembunyikan di dinding koper yang dibawa tersangka berinisial RLH warga negara Meksiko berangkat dari Bandara Istanbul, Turki. Sedang ekstasi sebanyak 298 butir dikirim melilai jas pengiriman barang.
“Kedua tersangka ditangkap pada pertengahan Agustus 2021,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Aula BC Bandara Soekarno- Hatta, Rabu (31/8/2022).
Penangkapan dilakukan didua lokasi kawasan Jakarta Barat dan Bekasi. Ratusan butir ekstasi itu dikirim melalui paket pengiriman asal Malaysia ke Jakarta. Pertama penangkap dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 terhadap penumpang wanita berkewarganegaraan Meksiko berinisial RLH.
Kurir narkoba jaringan internadional itu tiba sekitar pukul 17.35 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Pengakuan tersangka, dia diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi methamphetamine dari seseorang di Turki.
Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut yang bersinergi bersama tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Petugas gabungan berhasil mengamankan seorang warga Negara Iran inisial EK sebagai penerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengakuannya, EK diperintah oleh jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran.
“Penindakan kedua dilakukan terhadap WNI laki-laki berinisial RA yang kedapatan sebagai penerima barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 32432296385 yang tiba pada 18 Agustus 2022. Paket tersebut mencantumkan nama seorang wanita WN Tiongkok berinisial XI mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Finari.(Omi)







Komentar