oleh

Deki Zaenal Mutaqin: Otoritas Kepala Desa Dalam Program PPB-D di Kuningan Perlu Pengawasan

POSKOTA.CO – Otoritas kewenangan kepala desa dalam program Penegasan Penetapan Batas Desa (PPB-D) tahun anggaran 2021 lalu di Kabupaten Kuningan Jawa Barat perlu pengawasan, sebab berpotensi dapat membuka ruang terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Penegasan itu dikemukakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Deki Zaenal Mutaqin dalam gelar audiensi pihak Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades) wilayah setempat dengan sejumlah pihak terkait program dimaksud, Selasa (30/08/2022).

Menurutnya, menyimak dari paparan serta penjelasan dari para pihak yang beraudiensi, terdapat poin yang sangat penting digarisbawahi.

Hal itu katanya, terhubung dengan otoritas kepala desa dalam menjawab dan menentukan harga yang ditawarkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa atau barang dalam program penegasan penetapan batas desa.
“Kami berpendapat dengan pengalokasian dana desa (DD) untuk kepentingan hal itu tidak memiliki batas minimal maupun maksimal, maka muncul disitu kesempatan kepala desa menggunakan kewenangan yang lebih leluasa,”terangnya.

Politisi Partai Gerinda ini mengingatkan, perbuatan KKN itu tidak hanya tindakan korupsi. “Kolusi dan nepotisme juga merupakan unsur perbuatan KKN,”tegasnya.

Deki mempertanyakan, pada saat kepala desa berpeluang melakukan otoritas kewenangan terkait pengambilan keputusan penganggaran serta pengalokasian dana desa (DD) dalam program PPB-D tersebut atas penawaran pihak ketiga, lantas siapa yang mengawasinya.

“Perbedaan harga yang variatif minimal 25 juta rupiah sampai ada yang menyentuh angka 40 juta rupiah lebih dari kesepakatan itu pada masing-masing desa mungkin dilatarbelakangi beberapa sebab, namun isi hubungan kerjasama antara kepala desa dengan pihak ketiga pun perlu ditinjau dari aspek efisiensi dan efektivitasnya,”ujar Deki.

Dalam hal inilah sambungnya, kehadiran pihak ketiga sebagai penyedia jasa dan barang pada forum audiensi, menjadi penting guna memberikan penjelasan terkait dengan realisasi alokasi anggaran atas dasar kesepakatan kerja dengan kepala desa.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan terima kasih kepada pihak Forwades yang sudah memperlihatkan peran dan fungsi pengawasan khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
“Kami juga berterima kasih kepada pihak pemerintah daerah dan juga pengurus Apdesi Kabupaten Kuningan yang sudah hadir memberikan keterangan didalam forum ini, hanya sayangnya pihak ketiga tidak hadir,”imbuhnya.

Sementara itu pimpinan rapat, Rany Febriani selaku Ketua Komisi I merencanakan adanya audiensi lanjutan. “Sehubungan pada kesempatan sekarang pihak ketiga tidak hadir dan persoalan ini belum ada kejelasan maka kita akan agendakan audiensi lanjutan,”pungkasnya menutup acara.

Pantauan Poskota.co dalam agenda itu, selain pengurus dan beberapa anggota Forwades yang menjadi peserta audiensi, terlihat hadir, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuningan, H Toni Kusumanto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H Ahmad Faruk didampingi Kabid Pemdeskel, Hamdan Harismaya. Turut mengikuti audiensi, Ketua Apdesi Kabupaten Kuningan, Linawarman disertai sekretarisnya. (Cep).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *