TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani selama enam bulan, periode Mei-Oktober 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, handphone dan narkoba jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang hingga ganja.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Tangerang, Naseh di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024).
Naseh menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang ditangani selama enam bulan, periode Mei-Agustus. Total ada 248 perkara pidana dan narkotika yang ditangani Kejari Kota Tangerang.
“Perkara pidana dan narkotika yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 248 perkara, periode Mei-Agustus 2024. Terdiri dari 156 perkara Narkotika dan 92 perkara non Narkotika,” kata Naseh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3082,175 gram, ganja 3.382,4313 gram, tembakau sintetis 207.2933 gram, obat-obatan beragam jenis 132.184 butir, senjata tajam 40 bilah, 2 pucuk senjata api, 124 handphone, 15 kunci leter T, alat timbang dan alat hisap sabu serta kaos sweater hingga pakaian korban pembunuhan.
“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dipotong dan dihancurkan dengan martil,” ucap Naseh menandaskan. (Imam)







Komentar