oleh

Kejari Depok Lelang Barang Bukti  Berupa Handphone dan Sepada Motor

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok awal tahun 2026 ini melakukan lelang atau Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (Julbara) yang telah dilakukan inkrah atau barang bukti antara lain lima paket handphone dan enam Unit sepeda motor. 

“Semua hasil penjualan ini akan langsung dipindahkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Raya Sersan Aning, Pancoran Mas, Rabu ( 28/1).

Barang yang di lelang antara lain 5 paket handphone nilai penjualan sekitar Rp 29.400.000,- atau naik sekitar 480 persen dari bagas awal yang ditetapkan Rp 5.000.000 secara keseluruhan.
Menurut dia, mengenai status hukum barang yang dilelang bahwa seluruh barang bukti sudah memiliki status inkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga tidak dapat diajukan banding lagi dan sah untuk dialihkan kepemilikan. 

“Barang-barang ini berasal dari kasus rampasan negara tahun 2025, dengan total sekitar 132 unit HP dalam 5 paket yang terjual,” ujarnya. Tidak hanya HP namun ada enam unit sepeda motor. 
Kejari Depok juga merencanakan pelaksanaan Julbara selanjutnya dengan menyiapkan 68 unit HP tambahan dan 6 unit motor lagi.
“Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp2.5 miliar, sama dengan capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp5 miliar, ” katanya. (anton/jo) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *