oleh

Juhandi Rangkap Jabatan Jadi Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi

POSKOTA.CO- Asisten Tatapraja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi H Juhandi ditunjuk Bupati Bekasi H Eka Supria Atmaja, sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sehubungan pejabat sebelumnya H Ahmad Kosasih telah pensiun terhitung sejak 1 Mei 2020.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan  Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Edward Sutarman dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020), mengatakan, SK pengangkatan H Juhandi sudah ditandatangani Bupati.

Juhandi, Jumat (15/5/2020), mengatakan, meski SK penunjukan dirinya sebagai Plt Sekretaris Dewan sudah ditandatangani Bupati pada 1 Mei, namun dirinya baru mengetahuinya pada lima hari kemudian .

“Nggak ada kabar sebelumnya sih kalau saya ditunjuk sebagai Plt Sekwan,” ujar Juhandi.

Terkait dengan pengaturan waktu antara tugas sebagai Asisten Tatapraja dan Plt Sekretaris Dewan, Juhandi mengatakan, kalau tugas sebagai Asisten Tatapraja dijalankannya sampai pukul 10.00.

Juhandi sejak kemarin sudah terlihat mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi.

Juhandi merupakan salah satu pejabat senior di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya dia pernah menjadi Ca mat Muara gembong, Pebayuran, dan Camat Tambun Selatan. Kemudian masuk ke Pemda menjadi Kepala Bagian Kesra.

Usai menjadi Kabag Kesra, Juhandi malah sempat “turun jabatan” di masa pemerintahan Bupati Sa’duddin  dengan menjadi Kepala Bidang Administrasi Pegawai pada BKD Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya naik kembali jabatan menjadi  Kabag Humas,  Kabag Umum, Kabag Tapem, Sekdin Sosial.

Karir eselon II-nya dimulai dengan menjadi  Staf Ahli Bupati, kemudian Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asisten Administrasi Pembangunan, Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan terakhir sebagai Asisten Tatapraja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi yang sampai sekarang masih dijabatnya. (agus suzana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *