POSKOTA.CO – Pembatalan Joint Operation Agreement (JOA) antara Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas) Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Ltd (FOE), perusahaan asing asal Singapura merupakan langkah tepat, karena diduga tidak adanya niat baik dari pihak Foster untuk bersama dapat merevisi JOA sebagaimana rekomendasi hasil audit BPKP, dimana JOA tersebut, yang juga diduga banyak cacat hukum dan berbagai kejanggalan.
Hal tersebut terungkap dalam perbincangan poskota.co dengan Dirut PD Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman di kompleks Kantor Walikota Bekasi, Senin (10/5/2021).

Menurut dia, JOA tersebut tidak menguntungkan kepada pihak Pemkot Bekasi c/q PD Migas Kota Bekasi. Karena itu, pada tanggal 21 Sepetember 2020 pihaknya melakukan pembatalan JOA tersebut terkait dengan adanya hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditambah adanya surat dari pihak Foster pada tanggal 27 Agustus 2020 yang menarik semua kesepakatan-kesepakatan dalam negosiasi revisi JOA sebelumnya.
Arief Nurzaman mengakui pihaknya kini digugat perkara wanprestasi oleh perusahaan asal Singapura tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi. Kini menjelang sidang putusan majelis hakim atas perkara tersebut.
Ia berharap majelis dapat menetapkan putusan seadil-adilnya. Sebab pembatalan JOA tersebut semata-mata untuk kepentingan Pemkot Bekasi, bukan untuk kepentingan pribadi. “Kerjasama ini bukan untung, malah buntung,” kata Arief.
Dirut PD Migas Kota Bekasi ini menolak tudingan bahwa pihaknya melakukan pembatalan JOA sepihak. Karena sebelumnya pihak Pemkot Bekasi telah meminta pihak perusahaan asing tersebut dengan mediasi Pertamina EP, untuk bersama-sama melakukan perbaikan pasal pada kerjasama, terutama dalam hal prinsip kerjasama yaitu asas saling menguntungkan, serta kewenangan PD Migas atas proyek Migas Jatinegara.
Pihak Bekasi sebenarnya tidak mempermasalahkan kesalahan-kesalahan dalam JOA yang ada, hanya berharap agar JOA dapat direvisi, sehingga dapat membawa keuntungan terhadap Pemkot Bekasi, bukan sebaliknya, yaitu menanggung utang yang terus membengkak.
Disinggung putusan majelis hakim, Dirut PD Migas Kota Bekasi ini masih menunggu hasil keputusan. Andai PD Migas Kota Bekasi kalah, kata Arief Nurzaman, pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. [sir]







Komentar