oleh

Dua Gadis Dibawah Umur, Dicabuli Preman Kampung

POSKOTA. CO – Delapan pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan dibawah umur, dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor. Kedua korban berinisial AR dan AG yang mengalami tekanan psikis, atas aksi pencabulan yang dialami, kini dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Kasus keji yang berlangsung diwilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor ini terungkap, setelah orangtua kedua korban melapor ke Polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dan Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena di aula SS Polres Bogor kepada wartawan Jumat (19/8/2022) mengatakan, kedua korban di gilir para pelaku yang dalam kondisi mabuk alkohol jenis anggur merah ini terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul.

Bahkan demi melancarkan aksinya agar berjalan mulus tanpa perlawanan, kedua korban AR (16) dan AG (16) juga di cekoki minuman keras oleh para pelaku.

“Saat dalam kondisi mabuk itulah, para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini di cabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya,”kata AKBP Iman.

Laporan orangtua korban, polisi melakukan penyelidikan. Setelah keterangan saksi, polisi lalu memburu para pelaku kasus pencabulan tersebut.

“Keterangan saksi, penyidik berhasil mengantongi identitas para pelaku. Tim berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKBP Iman.

Dari pengungkapan para pelaku yang diamankan, beberapa barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban, ikut disita.

Atas perbuatannya para pelaku yang sudah berstatus tersangka ini di jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar rupiah. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *