oleh

Dua Pencuri Motor Bersenjata Api Ditangkap Polsek Cileungsi

POSKOTA. CO – Dua dari empat kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api dibekuk polisi.
Pelaku yang mempersenjatai diri dengan pistol lengkap dengan peluru mematikan ini, untuk pengamanan dirinya saat dalam bahaya, ketika aksi mereka diketahui warga.

Komplotan pelaku curanmor ini ditangkap kepolisian Polsek Cileungsi. Aksi pencurian sepeda motor ini berhasil diungkap Polsek Cileungsi, setelah diburu lebih dari sebulan pasca adanya laporan korban.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, para pelaku dalam aksinya ini menggasak dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario yang terparkir di warung nasi yang berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Menindak lanjuti laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Penyidik makin mendapat kejelasan, setelah para pelaku yang aksinya terekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memudahkan petugas.

Pengejaran polisi, pelaku dengan inisial A
berhasil diamankan. Dari pengakuan A didapat informasi, jika dirinya tidak melakukan pencurian seorang diri melainkan bersama tiga orang rekannya.

“Pengakuan A kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA. Sementara itu dua orang pelaku lainnya yang identitas telah kami ketahui ini masih dalam pengejaran,”kata AKBP Iman kepada wartawan di aula SS Polres Bogor Jumat (19/8/2022).

Dari keterangan dan pengakuan sementara, palaku A sendiri mengaku, telah menekuni profesi sebagai pencurian sepeda motor sejak tahun 1995. Dari kurun waktu 27 tahun menjalani profesi ini, dirinya sudah melakukan pencurian di 141 TKP diwilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara tersangka CA ini telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2011. Selama 1 tahun menekuni profesi ini, dirinya bisa mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan hidupnya dari hasil menjual motor curian.

Dari tangan para tersangka, diaman juga barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 5 buah kunci later T, 12 anak kunci, 1 buah tang, 3 buah stop kontak sepeda motor, 5 buah kunci kontak, 1 buah kunci gembok, 2 buah kunci pas dan 1 buah obeng.

“Darimana mereka beli senjata api, sudah ada pengakuan. Petugas sedang mendalami keterangan pelaku. Pistol dengan peluru tajam ini mereka beli dari seseorang,” ujar AKBP Iman.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *