DEPOK – Program Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 di Kota Depok dihentikan akibat keterbatasan anggaran di APBD tahun 2026 yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Depok merosot dibawah 80 persen.
“Seharusnya program UHC dapat berjalan lagi jika ada niatan mengejar kekurangan dana sekitar Rp 80 milyar dari paparan Dinas Kesehatan yang membutuhkan ideal yang Rp 184 milyar,” kata Anggota DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, Senin (2/1).
Program yang telah berjalan sejak 1 Desember 2023 tarpaksa dihentikan karena tingkat keaktifan JKN masyarakat Depok merosot dibawah 80 persen jadi alokasi anggaran APBD tahun 2026 Kota Depok tak mencukupi karena hanya mampu mengalokasikan dana sebesar Rp 103 milyar untuk UHC tersebut.
Menurut dia, UHC adalah jaminan kesehatan semesta untuk warga Depok tanpa diskriminasi yang pada saat dia sakit perlu rawat inap dan saat bersamaan BPJS-nya tidak aktif karena tertunggak atau tidak punya BPJS, maka cukup dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dia bisa dirawat inap sampai sembuh dan gratis dilayanan kelas 3 rumah sakit.
“UHC adalah program jaring pengaman sosial kesehatan tanpa memandang strata sosial di masyarakat Depok,” imbuh Ade Firmansyah yang akrab sapa Adef ini dari Fraksi PKS dan duduk di Komisi D DPRD Depok.
Masih ada celah bagi Pemerintah Kota Depok untuk memulihkan layanan UHC tersebut namun semua diserahkan ke Pemkot Depok, ujarnya yang mengatakan solusi bisa memanfaatkan anggaran Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) di perubahan 2026 agar dapat menutupi kekurangan anggaran untuk UHC terus berlanjut.
Hal senada dikatakan, Anggota Komisi D DPRD Fraksi Golkar Kota Depok, Surpriatni, kehadiran UHC warga Depok sangat membutuhkan karena jika ingin berobat alasannya simple dan tidak harus mengecek NIK pasien ke dalam aplikasi yang terkait soal desil.
“Apakah ia masuk kedalam Desil 1,2,3,4,5? jika tidak masuk kedalam desil 1 sampai 5 maka mereka tidak bisa dijaminkan pembiayaan oleh rumah sakitnya. Ini bagi warga yang tidak punya BPJS, atau tidak punya KIS, atau yang BPJS-nya nunggak. Itu merepotkan ketua RT dan juga para kader posyandu,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan UHC selama ini masih jauh lebih praktis karena saat ada UHC para ketua RT, para kader posyandu tidak harus direpotkan tinggal bawa saja ke rumah sakit, yang penting pasien ber KTP Dpok beres semua,” tuturnya. (anton/fs)







Komentar