oleh

Didukung Anggota DPRD, Gubernur Pramono Segera Terbitkan Pergub Larangan Makan Daging Anjing dan Kucing

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan melarang perdagangan daging hewan nonternak di Jakarta. Dia secara khusus menyoroti perdagangan daging anjing yang masih marak di sejumlah titik ibukota.

Pramono menyatakan, larangan tersebut akan dia terapkan melalui peraturan gubernur (pergub). “Targetnya, pergub akan selesai disusun dalam waktu satu bulan. Jadi, bulan depan kita sudah punya patung hukumnya,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Selasa (14/10). Saat ini dia telah meminta staf Balaikota untuk menyusun draf regulasi tersebut.

Dalam pergub itu, Pemprov Jakarta akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Keduanya berisi larangan mengkonsumsi daging anjing. Nantinya, Pemprov akan ikut menegakkan larangan tersebut di lapangan setelah pergub rampung. “Setelah pergubnya jadi, aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, akan bertugas menegakkan aturan,” tuturnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo mengapresiasi langkah Gubernur Pramono yang akan menerbitkan Pergub tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing di ibukota.
“Kami mengapresiasi sekali Pak Gubernur gercep,” kata Francine.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya audiensi antara Pemprov DKI Jakarta dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang mendorong Jakarta menjadi percontohan nasional dalam upaya mengatasi risiko penyebaran penyakit, termasuk rabies. “Kami mengapresiasi sekali Pak Pramono yang langsung berjanji terbitan Pergub dalam waktu satu bulan,” ujar Francine.

Menurut Francine, rencana penerbitan Pergub tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2030. “Jadi sebentar lagi. Sementara di seluruh daerah mungkin saat ini baru sekitar 11 provinsi yang bebas rabies, termasuk Jakarta,” jelas Francine.

Ia memastikan DPRD DKI akan mengawal penerapan Pergub pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan tersebut hingga terbentuknya peraturan daerah (Perda) yang dibahas bersama eksekutif. “Semoga aturan ini nanti dapat menghentikan peredaran daging anjing dan kucing ilegal di Jakarta.
Jadi ini prioritas sekali dari sisi tidak hanya kesehatan hewan tapi juga tentunya kesehatan manusianya,” tandasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *