JAKARTA -Bikin resah masyarakat, sebanyak 11 juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sawah Besar diamankan petugas gabungan Pemkot Jakarta Pusat (Jakpus).
Wakil Camat Sawah Besar, Andre Ravnic mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, jajaran Kecamatan Sawah Besar akan melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar ataupun pengguna jalan yang melanggar peraturan.
“Alhamdulillah kami dari jajaran Kecamatan Sawah Besar berhasil menjaring 11 orang jukir liar dan nantinya akan kami bawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
“Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, oknum-oknum yang mengutip liar inilah yang harus kita tindak,” sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Jakpus, Arifin meminta penindakan secara tegas kepada juru parkir liar agar memberikan efek jera.
“Saya minta mereka ditangkap, tindak tegas, lakukan pendataan dengan jelas agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Arifin, para pelaku jukir liar ini akan dititipkan ke panti sosial, diberikan pembinaan berupa pelatihan agar memiliki keterampilan.(ta)







Komentar