oleh

Bertahun-tahun tanpa Listrik dan Air Rumah Tidak Layak di Gang Sempit Jalan Rawa Sawah Diperbaiki, Pemilik  Bahagia

JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma meresmikan rumah tidak layak huni diperbaiki menjadi layak huni terletak dipermukiman, Gang sempit Jalan Rawa Sawah V RT 006/RW 08, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus.

Perbaikan rumah tersebut dikerjakan melalui program Bedah Rumah Kolaborasi Baznas Bazis Jakpus dan Satpol PP Kecamatan Johar Baru, Kamis (30/5/2024).

Diketahui, sebelumnya rumah tidak layak huni ini kurang lebih berukuran 5 meter X 3 meter 2 lantai milik Tri Budi bertahun-tahun tidak ada aliran listrik maupun aliran air.

Dhany menerangkan bahwa bedah rumah yang diinisiasi Satpol PP Kecamatan Johar Baru yang prihatin dengan rumah pak Tri budi tidak layak huni seperti tidak ada air dan listrik.

“Kunci sudah serahkan dari kegiatan bedah rumah yang diinisiasi dari Satpol PP Kecamatan Johar Baru bersama dengan Baznas,” kata Dhany saat peresmian bedah rumah didampingi Camat Johar Baru Hj. Nurhelmi Safitri dan Sekretaris Camat (Sekcam) Johar Baru Andri Ravnic Pasaribu.

“Mudah-mudahan dengan bedah rumah ini dapat bermanfaat untuk keberlangsungan kehidupan yang baik khususnya di wilayah Jakpus,” imbuhnya.

Koordinator Baznas Bazis Jakpus Raja Zamzami menerangkan, program bedah rumah yang dijalankan ini dapat sampai kepada yang membutuhkan, seperti rumah pak Tri Budi ini karena selama 4 tahun tidak mempunyai air bersih dan listrik” ungkap Raja.

Oleh karena itu, Raja berharap masukan-masukan dari warga masyarakat akan sangat penting, sehingga dana ZIS dapat tersalurkan dengan baik.

Pemilik rumah Tri Budi dengan wajah senang dan bahagia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah.

“Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada segenap perangkat Wali Kota, kecamatan dan kelurahan yang telah membantu terlaksananya bedah rumah ini,” ucapnya dengan rasa terharu sambil larak-lirik. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *