oleh

Wanita Tipu Pembelian Mobil senilai Rp14 Miliar jadi Pesakitan di PN Jakut

POSKOTA. CO – Dituduh menipu teman bisnisnya dalam jual beli belasan mobil senilia Rp14 miliar, Vania Ichiomi Kamoera diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim diketuai Benny Simanjutak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meidarlis menyebutkan perbuatan wanita berusia 32 tahun ini dilakukan terhadap Melia Astuti beberapa waktu lalu dengan cara sebelumnya menawarkan mobil baru dengan berbagai merek.

“Terdakwa sebelumnya menawarkan kepada korban untuk membeli berbagai merek mobil baru dan siap dikirim,” ucap jaksa, Rabu (5/5/21).

Menurut jaksa atas bujuk rayu terdakwa warga Pasar Baru Timur ini, korban pertama kali membeli sembilan mobil merek Avanza dengan pembayaran secara tunai.

“Pembelian mobil pertama ini berjalan mulus pertama ini berjalan mulus tak ada kendala,” ucap jaksa sambil menyebutkan mobil pesanan tersebut sampai ke tangan korban tepat waktu dengan ruyuan hal ini untuk meyakinkan korban.

Beberapa waktu kemudian, Melia memesan lima mobil yang sama lagi lagi dan tidak ada masalah. Namun setelah temannya ini sudah merasa yakin atas sikap terdakwa kelahiran Bangka ini, sang teman langsung memesan lagi 19 unit mobil berbagai mereka diantaranya Leksus, Toyota, Avanza, dll senilai Rp14 miliar.

“Namun setelah ditunggu cukup lama, pesanan mobil tersebut tak kunjung datang,” kata jaksa. Uang atas pemesanan mobil tersebut malah dibelikan mobil lagi oleh terdakwa atas pesanan orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa yang kini tinggal di Surabaya itu, korban merasa dirugikan. Menurut keterangan Melia, dalam kasus ini masih banyak korban lain yang bakal melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Atas perbuatan terdakwa yang kini ditahan di Rutan Pindok Bambu, Jaksa menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP. Sementara kuasa hukum terdakwa belum dapat dikonfirmasi. (Ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *