oleh

Tim Hukum Merah Putih Apresiasi RJ antara Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis

JAKARTA – Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memfasilitasi Restorative Justice (RJ) antara Joko Widodo dengan Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. THMP juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) H. Darmizal yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak sehingga terjadi sinkronisasi antara keduanya sampai tercapai langkah kongkrit berbentuk RJ ini.

“Ini contoh bahwa, Undang-undang yang baru yaitu KUHAP no 20/2025 bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum kedepannya sepanjang berkaitan dengan RJ,” kata Koordinator THMP C Suhadi SH MH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Dengan berakhirnya 2 kasus hukum, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, THMP berdoa semoga keduanya kembali dapat berkumpul dengan keluarga secara nyaman dan Egi Sudjana bisa melanjutkan berobat keluar negeri, dan kita doakan cepat sembuh, selanjutnya “Karena Kasus sudah selesai, lupakan hal-hal yang kurang menyenangkan, mungkin ada hal yang menyakiti para pihak jangan dijadikan beban. Sekali lagi ini sebagai tonggak sejarah, kita mengapresiasi KUHAP baru ini yang bisa menyelesaikan kasus-kasus tidak besar dan tidak membahayakan,” papar Suhadi.

Untuk para tersangka di cluster kedua, dengan tersangka Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa, Suhadi berharap kasusnya dilanjutkan sampai ke pengadilan, sehingga akan terlihat jelas substansi perkara ini apakah tuduhan Roy dkk benar atau tidak, ini penting buat pendidikan hukum dan politik kedepan,” ungkapnya.

“Kalau para tersangka yang lain mau RJ, kita dukung untuk mengikuti apa sudah dilakukan oleh BES dan DHL, tapi khusus yang 3 yaitu Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa kita harap lanjut sampai pengadilan,” harap Suhadi.

“Biar pengadilan yang membuktikan keaslian ijazah pak Jokowi, karena dalam perkara yang namanya dugaan kepalsuan harus peradilan Pidana yang dapat menyelesaikannya. Dan nanti di Pengadikan akan terlihat bagaimana cara memperoleh, prosesnya, KKN nya, pihak yang mengeluarkan ijazah dan lain-lain, biar klir ini masalah tidak ada prasangka-prasangka buruk terhadap pak Jokowi,” pungkas Suhadi. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *