oleh

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Polri Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Banten

JAKARTA – Tim Gabungan Kapal Polisi (KP) Sanjaya-7017 bersama Subdit Gakkum unit 1 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap nelayan pelaku bom ikan di perairairan Pandeglang Banten, pada Sabtu (6/1/2024).

Penangkapan ini kata Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Capt. Sherly Anggraini berawal saat KP Sanjaya-7017 mendapatkan informasi dari Subdit Gakkum Unit 1 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Informasi itu menyebutkan, ada dugaan tindak pidana bahan peledak yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten. “Tim Gabungan Kapal Polisi Sanjaya-7017 bersama-sama dengan Subdit Gakkum Unit 1 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan,” kata Sherly dikutip dari rilis yang didapat media ini, Selasa (9/1/2024).

Sekitar wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang- Banten posisi 06°39’56”S 105°34’18”T tim memberhentikan dan memeriksa sebuah kapal KM Dedi Jaya 9.

Setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan satu buah botol bahan peledak beserta lima detonator yang siap digunakan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan. “Kapal tersebut juga berlayar tanpa dilengkapi dengan Dokumen kapal,” ujarnya.

Tim gabungan akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu kapal KM Dedi Jaya 9 jenis kapal penangkap ikan dengan GT 25 beserta 5 buah detonator dan 2 botol kaca bekas kosong. Selain itu juga diamankan, 1 botol kaca terisi bahan peledak, 8 buah tutup botol bahan karet, 1 unit handphone merek Oppo, dan 1 buah kantong plastik warna merah.

Tim juga mengamankan terduga pelaku berinisial U (29) selaku nakhoda, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten bersama lima orang ABK.

Kapal berikut pelaku dan barang bukti dibawa ke Satpolairud Res Pandeglang untuk diamankan. Setelah sampai di Satpolairud Res Pandeglang, kapal tersebut dititipkan di Dermaga Satpolairud Res Pandeglang.

Sedang pelaku dan barang bukti dibawa ke Kapal Polisi Sanjaya-7017 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan mengapresiasi kinerja para anggotanya di lapangan. “Terima kasih atas kinerjanya telah menyelamatkan lingkungan laut dari bom ikan. Tindak tegas para pelaku bom ikan, pukat harimau dan alat tangkap lainnya yang dilarang. Lakukan patroli rutin dan berikan himbauan kepada nelayan tentang bahaya bom ikan,” pungkasnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *