oleh

Sopir Angkot yang Membunuh Penumpangnya Diamankan Polisi

POSKOTA. CO-Pelaku pembunuhan yang jasadnya dibuang dan ditemukan di Jalan Raya Bogor-Jakarta diungkap Satreskrim Polres Bogor.

Pelaku pembunuhan yang membuang jasad di lahan kosong yang berada Jalan Raya Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Kamis 15 Desember lalu, terungkap setelah identitas korban diketahui.

Korban berinisial VS (28)  sendiri pertama kali di temukan oleh seorang pemulung yang hendak mengambil sepatu. Ternyata sepatu tersebut milik korban. Dari sinilah misteri mayat tanpa identitas terungkap.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik akhirnya menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan.

Seorang pria berinisial AS alias IT (49) yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum 08 jurusan pasar Anyar – Citeureup akhirnya diamankan.

Dari pemeriksaan sementara saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Motif dirinya melakukan pembunuhan ini diakui pelaku, karena ingin menguasai harta milik korban.

“Awalnya korban VS ini menaiki angkot yang dikendarai pelaku dengan duduk dikursi depan bersebelahan dengan pelaku. Pada saat diperjalanan pelaku melihat korban bermain handphone hingga timbul niatan pelaku  mengambil handphone milik korban,” kata AKBP Iman Senin (26/12/2022).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, sebelum aksi jahatnya, pelaku juga memiliki niatan untuk menyetubuhi korban.

Namun niat ingin menyetubuhi korban tidak terjadi, karena saat hendak melakukan aksi bejadnya, korban berusaha melakukan perlawan hingga mebuat pelaku panik.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku. Perlawanan korban, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban. Ada 17 kali tusukan hingga korban meninggal dunia. Saat korban sudah dipastikan tak bernyawa, pelaku buang jasad di pinggir jalan pangkalan pasir,” kata AKBP Iman.

Selain pelaku, Sat Reskrim Polres Bogor juga mengamankan barang bukti berupa 1 kain yang digunakan untuk menutupi korban, 1 kendaraan angkot, 1 buah handphone milik korban, pakaian korban dan sebuah pisau.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *