JAKARTA – Sidang kasus pemalsuan akta otentik terkait sertifikat tanah dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang yang beragendakan keterangan saksi ahli itu menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Dalam keterangannya, Suparji menjelaskan berbagai hal terkait surat berharga asli dan surat berharga otentik, serta unsur-unsur dalam pasal 266 tentang pemalsuan surat otentik.
Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, mengajukan pertanyaan mengenai berita acara pengukuran dan apakah dokumen tersebut bisa disebut sebagai akta. Hal itu pun dijawab Suparji bahwa berita acara pengukuran bukanlah akta, melainkan hanya laporan tertulis tentang suatu kegiatan yang dilakukan untuk tujuan tertentu.
Brian kemudian menanyakan jika ada kesalahan penulisan tanggal dan tanda tangan dalam berita acara, siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Saksi ahli menjelaskan bahwa kesalahan penulisan tanggal dalam berita acara menjadi tanggung jawab instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Instansi terkait dapat melakukan perbaikan tanpa menggugurkan keberadaan sertifikat yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Artinya, instansi yang terkait bisa melakukan perbaikan, dan hal itu tidak menghilangkan keberlakuan sertifikat yang sudah ada,” jelas Suparji kepada Majelis Hakim, yang dikutip Rabu (28/5).
Suparji juga menambahkan bahwa jika ada dugaan seseorang menyuruh melakukan sesuatu, hal itu harus dibuktikan secara jelas. Misalnya, kapan, di mana, dan siapa yang disuruh harus dapat dibuktikan secara konkret.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli seputar fungsi berita acara. Suparji menjelaskan bahwa berita acara adalah bukti pendukung yang berhubungan dengan suatu peristiwa. Dokumen ini juga menjadi acuan untuk melakukan langkah atau kegiatan berikutnya.
Rico kemudian bertanya mengenai kemungkinan adanya tanda tangan dalam berita acara yang ternyata tidak pernah dibuat oleh orang yang bersangkutan. Suparji menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang tersebut.
Sebelumnya, JPU mendakwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum PN Jakarta Utara.
Tony Sujana didakwa telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ifand/jo)







Komentar