POSKOTA. CO – Terungkapnya kasus mutilasi yang hebohkan warga Tenjo, Bogor berdasarkan jejak digital milik korban.
Tidak hanya itu, pasca korban sudah ditemukan dalam koper warna merah tak bernyawa, puluhan juta uang miliknya raib dari rekening. Penarikan uang korban lewat ATM salah satu bank ini memudahkan polisi mengejar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro kepada wartawan Poskota. Co Sabtu (18/3/2023) sore mengatakan, korban merupakan penghuni sebuah apartemen dibilangan Tangerang.
Keseharian korban R (43), berjenis kelamin pria selalu menggunakan grab car saat hendak beraktifitas. Tibalah suatu saat, korban memesan grab dan yang muncul adalah pelaku.
Karena dirasa nyaman dan tenang saat pelaku DA (34) membawa mobil, lalu korban menawarkan agar pelaku menjadi sopir pribadinya.
“Saat ditawarin jadi sopir pribadi, pelaku DA yan juga seorang pria langsung mau. Lalu karena korban tinggal sendiri, maka di ajaklah pelaku tinggal bersamanya di apartemen,” kata AKP Sigiro.
Dalam kebersamaan mereka selama tiga bulan, timbul rasa. Pelaku lalu meminta korban untuk berhubungan sejenis.
Permintaan ini ditolak korban hingga terjadi pertengkaran yang berakhir pada pembunuhan.
Usai menghabisi nyawa korban dengan menusuk dadanya dengan senjata tajam, pelaku lalu memutilasi jasad agar bisa dimasukan kedalam koper warna merah.
“Tangan dan kaki yang tidak muat di koper, lalu dibuang di sungai Tiga Raksa, Tangerang. Sementara potongan tubuhnya dibawa ke Tenjo, Bogor untuk dibuang. Bawanya pakai mobil,” paparnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih terus mendalami pengakuan tersangka. Pasalnya sejumlah barang berharga korban dinyatakan hilang.
“Soal pelaku mengaku dia membunuh karena ditolak berhubungan badan, itu pengakuan dia. Kami masih kembangkan. Karena ada barang korban yang hilang, termasuk uang Rp30 juta raib ditarik dari ATM salah satu bank,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut AKP Sigiro, korban merupakan warga Sumatera Utara. Sedangkan pelaku adalah warga Jakarta berdarah Medan.
Pelaku ditangkap di Jogjakarta setelah sebelum tim memburunya diwilayah Tangerang.
Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (yopi)







Komentar