JAKARTA – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) meminta Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas untuk segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024. Itu terjadi setelah sebelumnya terjadi dualisme kepengurusan di organisasi pencak silat tersebut.
Ketua Umum PP PSHT Muhammad Taufiq mengatakan, putusan PTUN Jakarta sudah menetapkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan PSHT agar berkekuatan hukum lagi atau berlaku kembali.
“Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham, dan selama ini di-‘takedown’ supaya ini hidup kembali,” kata Taufiq, saat acara Halal Bihalal PP PSHT di TMII, Jakarta Timur, Minggu (20/4/2025).
Dikatakan Taufiq, karena ada dualisme, sehingga dua-duanya tidak diperbolehkan ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi. “Di beberapa daerah, kita tidak diizinkan untuk ikut kompetisi dalam acara-acara pertandingan. Nah ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia,” ungkapnya.
Kini, kata Taufiq, dengan mengacu putusan MA No PK/TUN/2022 dan putusan PTUN No 217/G/2019/PTUN.JKT tahun 2024, pihaknya sudah memiliki pegangan yang kuat. Pasalnya dengan dua keputusan tersebut, pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Hukum agar segera memberlakukan kembali AHU-0010185.AH.0107.
“Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024 itu, maka yang berhak mendaftarkan diri badan hukum PSHT adalah Muhammad Taufiq,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Taufiq, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan. “Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” tuturnya.
Taufiq menuturkan, pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut. “Karena kita pengen melalui jalur-jalur yang lebih ‘soft’, karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Benny Sumarsono mengatakan, dualisme kepengurusan PSHT yang terjadi memang membuat pencak silat Indonesia seperti kehilangan. Ia pun berharap permasalahan yang terjadi di PSHT bisa terselesaikan. “Kami ingin mengirim atlet pencak silat dalam kejuaraan di SEA Games di tahun ini, makanya harus segera diselesaikan,” imbuhnya.
Menurut Benny, pencak silat tanpa PSHT seperti sayur tanpa garam, dan terasa hambar. Karena itu pihaknya berharap ini segera selesai dan pencak silat bisa kembali juara di berbagai kompetisi. “Ke depan saya yakin PSHT menjadi kesatuan nilai tambah bagi IPSI,” tukasnya. (*/ifand)







Komentar