POSKOTA.CO – Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang tewas setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam. Saat itu Hasya terjatuh dari motornya usai ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, dari arah berlawanan.
Kasus kecelakaan lalim yang menyebabkan Hasya meninggal dunia itu kemudian ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Terkait insiden tersebut, Ketua Umum Poros Muda Indonesia (PMI) Frans Freddy menanggapi tentang kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Saputra (18), yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka kini memasuki babak baru. Pihak keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono terkait adanya dugaan pembiaran terhadap Hasya korban kecelakaan.
Dalam kesempatn ini, Frans mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban yang sedalam-dalamnya. Kami juga berharap tidak akan ada terjadi lagi kasus yang seperti ini terulang lagi. Akan tetapi dengan banyaknya beredar opini-opini yang berada di masyarakat, yang sangat janggal karena mahasiswa yang jadi korban meninggal dunia dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. “Di sini kita sebagai masyarakat jangan terpancing hanya isu-isu yang segelintir itu,” ujarnya.
Frans juga menjelaskan, kita sebagai masyarakat harus dengan cermat mengamati dan mengetahui kenapa pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengang prosedur, mungkin banyak di negara kita ini kasus kecelakaan lalu lintas lalu meninggal dunia. “Tapi kita sebagai masyarakat harus lebih efektik, untuk menilai kasus seperti itu,” jelasnya.
Ia mengapresiasi kontribusi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan secara responsif, Kapolda Metro Jaya sudah menunjukkan keterbukaan informasi di publik.
Tim gabungan Polda Metro Jaya telah melaksanakan reka ulang terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Saputra, yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Hasil reka ulang tersebut kini tengah dianalisis oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri. Pertama, tentu terkait status hukum tersangka. Kedua, yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya. Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah memberikan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayahanda dari almarhum Hasya.
“Ini sudah menjadi komitmen Pak Kapolda Metro Jaya untuk kemudian kita menginginkan adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya, dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan. Kita melihat fakta-fakta apa yang nanti ini merupakan hasil tindak lanjut dulu, tindak lanjut ini kan belum selesai. Polda Metro Jaya masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan,” ujar Frans, melalui rilis yang diterima POSKOTA.CO, Minggu (5/2/2023).
Meski tertabrak dan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 silam, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini. Frans sudah sangat setuju atas tindakan Polda Metro Jaya untuk membuka kasus ini.
Frans juga menjelaskan, sudah meneliti kasus ini dengan cermat, atas kinerja kepolisian dalam menangani perkara ini, bahwa pihak kepolisian sudah menggelar kasus ini dengan baik dan profesional, di sini tidak ada kaitanya antara purnawirawan atau hal sebagainya.
“Pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dan ahli hukum pidana, berdasarkan keterangan saks-saksi, bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar nopol B 4560 KBH dengan mobil Mitsubishi Pajero nopol B 2447 RFS yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar, ” ungkap Frans.
Dari hal tersebut di atas, Frans dapat menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saki-saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT.SATLANTAS POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Oktober 2022, peserta gelar sepakat pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar nopol B 4560 KBH yang bernama Sdr Muhammad Hasya Athallah Saputra diduga sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Tersangka patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, namun mengingat Pasal 77 KUHP hak menuntut hukuman gugur karena tersangka meninggal dunia, demi kepastian hukum kasus ini dihentikan penyidiknya,” tegas Frans. (*/rel/rihadin)







Komentar