POSKOTA.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar rekontruksi detik-detik pesta seks sesama jenis gay di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan. Rekontruksi akan digelar, Kamis (3/9/2020), di Mapolda Metro Jaya.
Pesta sek bebas kaum gay itu digerebek jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartemen Kuningan Suites pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 pria baik penyelenggara maupun peserta pesta diamanakan dalam pesta seks sesama jenis itu.
Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, rekonstruksi rencananya digelar di lingkungan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. “Kita laksanakan rekonstruksi kasus pesta gay,” kata Yusri, Kamis (3/9/2020).
Sembilan orang dari 56 pria telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta dan ditahan. Para tersangka, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan. Tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.
Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus ‘Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan’ untuk mengelabui pesta seks sesama jenis. Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.
Dari sebilan tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya salah satunya diketahui positif terjangkit HIV. (omi)
Komentar