oleh

Polda Lampung Gagalkan Pengedaran Narkotika dan Amankan 20 Orang Tersangka

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menangkap sindikat jaringan narkotika internasional dari Malaysia sebanyak 20 orang dengan total barang bukti yang diamankan 87,5 kilogram sabu sabu.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika didampingi Dirnarkoba Kombes Erlin Tangjaya menyampaikan penangkapan 87,5 Kg sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan melalui tahapan pengembangan dengan total pelaku 20 orang diantaranya 19 laki laki 1 orang perempuan.

Adapun identitas para tersangka yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.

“Para tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, seperti tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani sebagai pengendali,” jelasnya, Rabu(06/03/2024).

Rinciannya sabu sebanyak 87,5 Kg diamankan dari Aceh Medan. Sabu 52, 4 Kg disimpan di mobil yang dimodifikasi dan sabu sebanyak 35,1 Kg disimpan di dalam tas.

“Pada awal penangkapan dilakukan pemeriksaan di Seaport kita tangkap Syahril dan Hendra. Ternyata di belakang mereka ada Heriyanto yang juga membawa sabu tersebut.

Pada saat ditangkap 3 unit mobil yang digunakan ternyata salah satu mobil rental Innova Reborn dirental Nurjanah yang disopiri oleh Diki.(galang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *