oleh

PMJ Gerebek Home Industry Narkoba di Tajur Bogor, Satu Tersangka Diamankan

JAKARTA – Penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek sebuah home industry narkoba jenis tablet PCC mengandung carisopridol. Lokasinya di Kampung Legok Rati, Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu tersangka berinisial MH (43). Dari rumah kontrakan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk memproduksi barang haram tersebut.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, home industri ini terungkap berawal dengan ditangkapnya tersangka MH saat mengantar narkotika jenis tablet PCC di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. “Kita tangkap satu tersangka inisial MH, dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S yang memerintahkan MH mengantar narkotika,” ujar Kombes Hengki, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024), dalam keterangan pers yang didapat media ini.

Home industri di Kampung Legok Rati, Citeureup, Bogor, sudah beroperasi kurang lebih enam bulan. Tercatat ada tablet PCC yang berjumlah 2,5 juta tablet yang disita. Jumlah ini dapat menyelamatkan 830.000 jiwa jika diasumsikan perorang konsumsi tiga tablet. Menurut Kombes Hengki, jika 830 ribu jiwa diasumsikan direhabilitasi akan mengeluarkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *