POSKOTA.CO – Pengacara Razman Arif Nasution memberikan pernyataan sikap mengenai adanya tudingan dari saudara Alvin lim terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Fadil Imran.
Menurutnya, sebagai orang yang mencintai institusi Polri, dirinya bisa mengkritik Polri, penegak hukum yang lain bahkan Presiden tapi secara proporsional dan konstruktif.
“Tapi ada warga negara atas nama kebebasan apakah dia sebagai advokat, pimpinan LSM tidak dibenarkan melakukan justifikasi tuduhan fitnah yang berlebihan,” ucap Razman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Menurut Razman, dirinya mendukung langkah Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas Alvin lim terhadap pernyataannya yg menurutnya sudah sangat tendesius, tidak berdasar, dan justifikasi.
“Masak seorang advokat katanya disitu, dan saya tidak kenal Alvin lim dan saya tidak ada kepentingan dengan Pak Kapolda Metro Jaya. Kenapa? Saya tidak mau ada yang mengatasnamakan diri seorang advokat atau pimpinan LSM yg namanya LQ Indonesia menuding dengan serta merta,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Razman, dia seorang advokat, dia harus tau presumption of innocence (praduga tidak bersalah). “Mana boleh kita justifikasi orang, yang berhak itu pengadilan.”
Semua orang hukum harus bereaksi terhadap pernyataan Alvin, semua orang LSM harus bereaksi karena tudingannya tidak berdasar.
“Saya sangat mendukung sikap Bapak Kapolda untuk mengambil sikap tegas kepada saudara Alvin lim. Bahkan kalau Pak Kapolda ingin memposisikan dirinya seperti Pak LBP supaya tidak terjadi konflik of interest nanti dia mengajukan proses hukum kepada bapak Kapolda saya bersedia menjadi pengacara Kapolda Metro menghadapi Alvin lim,” tutup Razman. (Rihadin/fs)







Komentar