oleh

Pabrik Percetakan KTP Palsu di Pasar Pramuka Digerebek Polisi

POSKOTA.CO-Pabrik percetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat digrebek petugas Polres Jakarta Utara. Dalam pengrebekan ini 5 orang ditetapkan tersangka, selain itu dari lokasi petugas menyita sejumlah mesin cetak dan lembaran blanko KTP palsu.
Sindikat pemalsuan KTP tersebut, diduga telah berlangsung sejak tahun 2018. Dalam aksinya pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol. Sudjarwoko mengatakan, penggerebekan pabrik pembuatan KTP palsu tersebut berawal dari informasi warga. Dalam laporannya ini menyebutkabn, ada seseorang yang dapat membuatkan E-KTP palsu sesuai pesanan.
“Berawal dari situ, tim menindaklanjuti laporan dengan undercover melakukan pemesanan KTP. Petugas lalu memesan melalui salah seorang tersangka berinisial DW, 45, dengan kesepakatan 1 KTP dihargakan Rp500 ribu,” kata Sudjarwoko, Jumat (11/9/2020).
Tanpa curiga setelah KTP palsu ini selesai di cetak langsung diantar. Saat itulah petugas langsuang menangkap tersangka DW di di Jalan Tipar Cakung, Cilincing.
Selanjutnya tersangka langsung diangkut ke Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.  Setelah Itu dikembangkan dan kemudian mengamankan pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda-beda.
“I (40), sebagai pemilik percetakan serta E (42), MS (23) dan IA (41) sebagai pencetak dan kurir pemasok blangko KTP kosong, langsung kita amankan” jelasnya.
Dari keempat tersangka I, E, IA dan MS petugas menyegal di pabrik percetakan di Jalan Pramuka, kawasan Senen, Jakarta Pusat. “Selain itu kami juga menyita  belangko KTP palsu pun,”terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf  F dan G Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi  Kependudukan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Wandhy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *