POSKOTA.CO–Merasa diperas oleh teman bisnisnya, pengusaha rokok asal Sumber Pucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur melapor ke Bareskrim Polri. Pria berinisial CH melaporkan PV karena sebelumnya telah ada akta perdamaian, namun PV tidak berhenti meminta uang kepada CH dengan alasan tidak masuk akal.
CH terus dipaksa untuk menyerahkan uang kepada PV sebesar Rp 23 miliar. Padahal pada akhir 2019, antara CH dengan PV telah bersepakat untuk berdamai dengan membuat akta perdamaian. Namun pada akhir 2020, PV mengingkari adanya perdamaian dengan mengajukan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa CH diharuskan menyerahkan uang kepada PV senilai Rp 23 miliar.
Peristiwa hukum ini berawal ketika PV menginvestasikan uang Rp1 miliar kepada CH di tahun 2012. CH menegaskan bahwa keuntungan serta modal sudah ditransfer ke rekening PV. Masih menurut CH, mestinya sesuai perjanjian, PV, setiap awal tahun harus mentransfer Rp1 miliar ke rekening CH sebagai bukti adanya investasi lanjutan.
Namun faktanya, investasi hanya dilakukan di tahun 2012 saja. Merasa tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana mestinya, pada tahun 2016, PV melaporkan CH ke Polresta Malang. Atas laporan itu, CH divonis hukuman penjara 4 bulan oleh Majelis Hakim PN Malang pada awal tahun 2020.
Padahal sebelum kasus itu disidangkan di PN Malang, keduarnya telah membuat kesepakatan damai untuk mengakhiri konflik bisnis tersebut. Kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019 di Starbuck Coffee, Malang.
Dalam kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak disebutkan, CH harus membayar kekurangan sebesar Rp800 juta. Sedang PV bersedia mencabut perkara tersebut di Kepolisian serta tidak akan ada lagi gugat-menggugat, tuntut-menuntut baik secara perdata maupun pidana.
Merasa diperas, CH akhirnya melalui pengacaranya Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M. Sc melaporkan PV ke Bareskrim Mabes Polri Selasa (21/9/2021).
“Namun karena itu bukan kasus delik aduan, proses pidananya terus bergulir. Celakanya, selesai mejalani pidana, CH ternyata masih juga digugat oleh PV di PN Jakarta Selatan yang perkaranya kini memasuki fase pembuktian,” kata Ketua Team Pengacara CH, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M. Sc, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2021).
“Klien saya sudah berdamai. Konflik mereka berdua sudah selesai pada 2019 dengan adanya akta perdamaian. Mestinya tidak ada lagi saling gugat dan saling lapor. PV meminta klien saya untuk membayar Rp23 miliar, ini sangat tidak masuk akal,” tambah pengacara yang berkantor di City Tower, Jl. MH Thamrin Jakarta.
Sebelumnya, Naili Ariyani,S.H.M.H selaku kuasa hukum PV mengatakan, pada tahun 2012, PV menjalin kerja sama dengan CH selaku Direktur Utama PT. BK, perusahaan rokok di Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Kerjasama antara PV dan CH dituangkan dalam beberapa surat perjanjian dan diperpanjang setiap tahunnya hingga berakhir pada tahun 2016.
Dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tersebut saudara PV menempatkan/memberikan dana sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), untuk dikelola oleh CH dalam usaha produksi rokok.
Berdasarkan klausula dalam surat perjanjian pertama hingga surat perjanjian terakhir di antara PV dan CH/PT. BK, CH berjanji memberikan laporan pengelolaan dana dan berjanji memberikan keuntungan kepada PV sebesar 10 % (sepuluh persen) dari dana investasi, untuk setiap bulannya, serta mengembalikan modal investasi kepada PV diakhir masa perjanjian.
Mengenai akta perdamaian yang pernah dibuat antara PV dan CH, katanya tidak berkaitan dengan pengakhiran perjanjian investasi di antara para pihak. Akta perdamaian itu merupakan kesepakatan perdamaian atas perselisihan hukum antara CH dan PV pada ranah pidana.(Omi)







Komentar