POSKOTA.CO-Uang sebesar Rp100 miliar disita KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Uang yang disita dari PT Merial Esa itu diharapkan dapat dijadikan pemulihan aset dari kasus dugaan korupsi pada Bakamla.
Penyidik KPK menyita yang Rp100 miar itu dari tersangka korporasi yakni PT Merial Esa. “Uang sekitar Rp100 Miliar disimpan di beberapa rekening bank,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa dan berkasnya telah dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. “Diharapkan uang yang disita itu bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” ujar Ali.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). PT Merial Esa diduga menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBNP tahun 2016 untuk Bakamla.
Diduga, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya’af Arief yang sudah menjadi terpidana telah berkomunikasi dengan mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (Satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016. Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya.
Total komitmen fee proyek itu sebesar 7 persen dan 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekira Rp12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.(Omi/fs)







Komentar