DEPOK – Pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 Depok yang sudah dilaporkan sejak 21 Januari 2025 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang Depok terkait adanya dugaan mark up miliaran rupiah yang dijadikan ‘bancakan’ pejabat di Kota Depok harus serius ditangani bahkan kalau perlu oknum pejabat harus ditangkap.
“Kasus dugaan korupsi atau mark up miliaran juta bahkan miliaran rupiah di wilayah perbatasan Kota Depok dengan bukti dan data lengkap sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini namun kenapa sampai saat ini belum ada penanganan,” kata Ketua LSM Gelombang Depok Cahyo P. Budiman, didampingi Sekretaris LSM tersebut, Fiqih Nurshalat, Rabu (19/2/2025).
Semua bukti dan data yang lengkap sudah disampaikan ke KPK beberapa hari lalu setelah ada penambahan bukti lain terkait dugaan mark up pembebasan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok yang mencapai Rp15, miliar anggaran tahun 2024 atas lahan seluas 4000 meter milik Lie Peng Yang di Kelurahan Curug.
Menurut Cahyo, dugaan mark up terkait harga lahan sesuai NJOP di kawaaan tersebut hanya Rp1,3 juta per meter jika lahan dari total 7416 meter persegi hanya dibayar sekitar 4000 meter persegi oleh Pemkot Depok yang diajukan DPRD Depok tentunya nilai yang dibayar hanya sekitar Rp4,5 miliar lebih bukan Rp15,1 miliar kepada Ny Titi Sumiati mantan anggota DPRD Depok periode 2014-2019.
“Kejanggalan ini yang membuat LSM Gelombang meminta pihak KPK mengusut tuntas dugaan mark up pembebasan lahan rawa untuk pembangunan SMPN 35 Depok, sembari menambahkan, apalagi ganti rugi lahan itu bukan langsung ke ahli waris Lie Peng Yang namun kepada Ny Titi Sumiati diduga tahu persis ada usulan Pemkot Depok mencari lahan untuk membangun SMPN 35,” terang Cahyo, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Rabu (19/2/2025).
Sementara, Kepala Disrumkim Depok Dadan Rustandi beberapa waktu lalu, mengatakan, silakan saja masyarakat menilai atau melaporkan kasus tersebut ke KPK, yang jelas Pemkot Depok membayar ganti rugi lahan itu sudah sesuai aturan bahkan sudah dinilai tim apresial atau independen termasuk lintas Forkopimda Depok.
Terkait masalah ganti rugi yang begitu besar, imbuh Dadan, itu sesuai anggaran yang dimiliki Pemkot Depok untuk mencari lahan membangun SMPN 35 di Kelurahan Curug dan masyarakat Curug atau Cimanggis juga berharap adanya gedung SMPN di wilayah tersebut. (*/anton)







Komentar