oleh

KKH Gelar Demo di Depan Kemenkumham Minta AH Dijebloskan Kembali ke LP

POSKOTA.CO-Puluhan kaum perempuan yang mengatasnamakan Komunitas Keluarga Harmonis (KKH) menggelar aksi demo damai dengan cara melakukan peragaan teatrikal di depan Kantor Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jalan Raya Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Aksi demo damai itu digelar dengan tujuan menuntut Kemenkumham untuk mengembalikan status narapidana AH sebagai tahanan kota agar kembali ke Lapas. Dia harus menjalani hukuman dalam kasus narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) illegal dan kasus KDRT.

Pihak KKH juga menduga mantan suami Nindy Ayunda itu telah mengganggu  rumah tangga anak jenderal yang berada di lingkungam istana.

Ketua tim Advokasi KKH Adi Partogi mengatakan, demo ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan kecewaan ibu-ibu yang tergabung di KKH. Pemicunya adalah adanya penangguhan tahanan yang dilakukan oleh orang tuanya. Bahkan AH melakukan plesiran bersama mantu sang jenderal tersebut.

“Ada tambahan beberapa pelanggaran hukum berat, selain kasus narkoba, kepemilikan sempi Ilegal, KDRT dan perselingkuhan terhadap istri orang lain,” ujarnya. Sebagai penasehat hukum KKH meminta kepada Kemenkumham agar mennonaktifkan atau pecat Kalapas Cipinang yang lamban dalam menyikapi perkara AH yang belum waktu pembebasan  bersyarat (PB).

“Padahal hukuman AH itu tergolong ringan, kenapa kok  minta pembebasan bersyarat ( PB) karena hukuman di bawah 5 tahun itukan tidak bisa minta PB,” tegasnya. Lebih ironis lagi, dia kok bisa- bisanya melakukan selingkuh lagi dengan menantu istri anak jenderal purnawirawan.

“Di sini kami menduga apakah ada permainan antara Kalapas Cipinang dengan keluarganya AH. Sampai saat ini kita menanyakan hingga melakukan aksi demo di depan Kantor Kemenkumham untuk meminta agar AH segera dotangkap dan kembalikan kelapas Cipinang,” tegasnya.

Aji menambahkan kegiatan aksi  demo damai ini merupakan lanjutan yang kemarin sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian. “Saya sebagai kuasa hukum KKH berharap kepada Kemenkumham untuk segera memerintahkan Kalapas Cipjnang agar  terdakwa AH segera di tangkap kembali untuk menjalani hukumannya selama satu tahun lebih,” tandasnya.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *