TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 yang berasal dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Senin (20/7/2026).
Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan Apreza Darul Putra mengatakan, penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apreza, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (21/7/2026).
Menurut Apreza, pengembalian aset hasil tindak pidana merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara. “Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” ujarnya.
Apreza menegaskan, penyetoran uang rampasan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Tangsel dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan. “Kami berharap penyetoran uang rampasan negara senilai lebih dari Rp14,26 miliar ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara. Kejari Kota Tangerang Selatan akan terus mengoptimalkan asset recovery sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada masing-masing terpidana. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, sedangkan ketiganya tetap menjalani penahanan sesuai amar putusan.
Kasus tersebut terungkap dari operasional sejumlah aplikasi pinjaman online yang berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Aplikasi yang dikelola di antaranya Finmas, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan menyalurkan pinjaman secara daring kepada masyarakat. Namun, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.
Jaksa mengungkapkan, salah satu korban mengalami intimidasi melalui media elektronik. Data pribadi korban dimanfaatkan sebagai alat tekanan agar segera melunasi pinjaman.
Bentuk intimidasi yang dilakukan antara lain berupa ancaman menyebarkan data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, ancaman meneror keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi atau gambar yang menyerupai korban tanpa busana. Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan informasi pribadinya disebarluaskan.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tunggakan pembayaran pinjaman, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui sarana elektronik untuk memaksa korban memenuhi tuntutan pelaku.
Selain terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, para terpidana juga dinyatakan bersalah menerima dan menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. (*/imam)







Komentar