oleh

Joki Maling Nyungsep di Pasar Sipon Cipondoh, Baru Gas Motor Langsung Masuk Bui

TANGERANG – Bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib apes itu menimpa Z, maling motor asal Lampung. Baru saja menggasak sepeda motor warga, pemuda tersebut malah nyungsep akibat kecelakaan tunggal di Jalan Irigasi Sipon, Gang H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Aksi pencurian motor matic itu terjadi di kawasan Pasar Sipon. Z yang berperan sebagai joki terjatuh saat memacu kuda besi di jalan sempit. Warga yang sudah curiga langsung mengejar dan mengamankan pelaku, sementara satu rekannya berhasil kabur membawa motor korban.

Akibat insiden itu, Z mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Namun rasa sakit tak sebanding dengan akibat perbuatannya. Pemuda tersebut kini harus mendekam di balik jeruji benci Mapolsek Cipondoh dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (18/12/2025) malam. Menurutnya, pelaku diamankan setelah terjatuh saat mencoba melarikan diri dari kejaran korban dan warga.

“Pelaku berinisial Z berperan sebagai joki. Saat beraksi bersama rekannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri membawa motor korban,” ujar AKP Yudha, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (22/12/2025).

Dijelaskan Kapolsek, sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup. Namun saat korban dan saksi berada di teras rumah, terdengar suara mesin motor yang dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di bawah pimpinan Iptu Amin Isrofi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Hasil interogasi awal, pelaku mengakui beraksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berperan sebagai joki, sementara rekannya sebagai pemetik,” tambah Kapolsek.

Dalam pengakuannya, Z menyebut sepeda motor hasil curian biasa dijual ke wilayah Lampung menggunakan kendaraan jenis L300, dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per unit. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam,” imbuh Kapolsek.

Kini Z harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dan terus mengembangkan jaringan pencurian tersebut. “Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila melihat tindak kejahatan. Bisa langsung menghubungi Call Center 110,” tegas Kapolsek. (*/mam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *